Viral Karyawati Bandung Curhat Dilecehkan, Perusahaan Buka Suara

Viral Karyawati Bandung Curhat Dilecehkan, Perusahaan Buka Suara

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 12 Apr 2023 17:26 WIB
Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands on her head in a gesture of despair. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the woman is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: iStock)
Bandung -

Seorang perempuan curhat di media sosial setelah mengaku menjadi korban dugaan percobaan pelecehan seksual. Insiden itu ia alami saat bekerja di kantornya, PT TNT Grup Indonesia yang berlokasi di wilayah Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Insiden yang dialami korban kini sudah dilaporkan ke polisi. Pihak perusahaan pun buka suara dan menjelaskan kronologi kejadian yang disebut korban sebagai dugaan pelecehan seksual tersebut.

CEO PT TNT Grup Indonesia Nik Noor Fahmi menjelaskan, perusahaannya baru mengetahui insiden dugaan pelecehan seksual itu pada 31 Maret 2023. Saat itu, korban sendiri yang melapor ke HRD telah mendapat dugaan pelecehan pada 14 Maret 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi hari Jumat, korban itu lapor ke HRD. Senin (3/4/2023) baru kita proses laporannya. Kita panggil korban dan terduga pelakunya untuk mendengar cerita sebetulnya seperti apa," kata Nik saat ditemui di kantornya, Rabu (12/4/2023).

Namun sayang, saat hendak dimintai klarifikasi, korban memutuskan tidak datang dan memilih resign dari pekerjaannya. Perusahaan Nik pun hanya mendapat keterangan dari terduga pelaku yang mengaku membantah insiden dugaan pelecehan tersebut.

ADVERTISEMENT

Pihak perusahaan juga sudah mengirim surat secara tertulis maupun via email kepada korban. Surat itu dikirim perusahaan karena mereka ingin membantu korban, sekaligus memberikan pendampingan secara psikologi jika memang ia mengalami dugaan pelecehan.

Tapi, korban lagi-lagi tidak merespons surat yang dikirim perusahaannya Nik. Meski tidak direspons, perusahaan langsung mengambil sikap dengan menonaktifkan terduga pelaku yang disebut korban telah melakukan dugaan pelecehan.

"Setelah kita panggil, hari Rabu (5/4/2023) terduga pelakunya itu langsung dinonaktifkan untuk melanjutkan investigasi ini. Kita sudah mengirim surat ke korbanx kita pengen memfasilitasi pendampingan pemulihan korban. Tapi Surat itu enggak diterima sama dia," ungkapnya.

Nik juga menjawab tudingan korban soal ia tidak mendapat bantuan dari karyawan lain saat dugaan pelecehan itu terjadi. Menurut informasi yang dikumpulkan Nik, saat insiden itu terjadi, tidak ada satupun karyawan yang mendengar teriakan minta tolong korban, termasuk pihak HRD yang disebut ruang kerjanya masih berdekatan dengan lokasi kejadian duaan pelecehan itu.

"Karena setelah dicek, bukan cuma HRD, semua orang juga enggak denger korban ini teriak minta tolong. Kalau emang terdengar teriakan minta tolong itu, pasti bakal ditolong, termasuk misalnya saya yang ruangannya ada di atas. Ruangan (tempat kerja korban) ini kan terbuka di bawah yah, waktu itu masih ramai orang. Dan mereka mengiranya lagi bercanda berdua ini," ungkap Nik.

Nik dan manajemen perusahaan sudah berulang kali menghubungi korban melalui telepon genggamnya. Mereka bermaksud membantu korban jika memang mendapat tindakan dugaan pelecehan seperti yang ia ceritakan. Namun ternyata, sampai sekarang korban tak pernah merespons hal tersebut hingga akhirnya memutuskan resign dari perusahaan.

"Kita tetap menerima laporan itu, kita tetep berpihak kepada korban. Kita enggak mau semua karyawan kita terancam, korban ini mau kita kasih pendampingan sekalipun dugaan itu belum terbukti," tuturnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum PT TNT Grup Indonesia, Bintang Ady Syahrial Manik menegaskan kliennya tidak pernah menyudutkan korban yang mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual. Kliennya justru ingin membantu korban dengan cara menyiapkan psikolog hingga pendampingan laporan ke polisi jika dibutuhkan korban.

"Tidak pernah. Kalau dilihat korespondensinya, dugaan pelecehan belum terbukti. Kami sebagai company tidak mungkin langsung mengambil sikap, karena perlu persetujuan dulu dari korban," katanya.

Mengenai CCTV yang sempat disinggung korban, Bintang menegaskan rekaman itu sudah terhapus sendiri di sistem karena hanya tersimpan dalam jangka waktu 3 hari. Dia memastikan bakal terbuka dan membantu penyidik kepolisian jika memang ingin memeriksa CCTV sebagai barang bukti laporan.

"CCTV itu secara berkala terhapus, ada jangka waktunya 3 hari. Jadi bukan dihapus. Pengakuan korban kan terjadi tanggal 14, laporan dia ke kita tanggal 31. Jadi sudah jauh jangka waktunya. Kita juga bersedia kalau itu dihapus, kalau mau dilakukan penyelidikan, silakan. Supaya informasinya berimbang, kami bersedia membuka itu," katanya.

Bintang turut memastikan kliennya tidak pernah menghalang-halangi korban yang hendak resign setelah mengalami kasus dugaan pelecehan tersebut. Hanya saja, ada prosedur yang perlu ditempuh selama 30 hari jika seorang karyawan hendak mengundurkan diri.

"Keliru kalau disebut mempersulit. Karena resign-nya kita terima dulu permohonannya, setelah 30 hari kita proses," ungkapnya.

Bintang juga meyakinkan korban bahwa perusahaan akan memberikan pendampingan jika memang ia mengalami insiden pelecehan di kantor. Kliennya kata Bintang juga bakal membantu korban, bahkan menindak terduga pelakunya hingga ke ranah pidana.

"Harapan kita dapat komunikasi, karena kita pengen kasih pendampingan. Kalau dianya enggak mau ngehubungi kita, yaudah hubungi psikolog, kita yang fasilitasi. Sampai sekarang, kami komunikasi sudah tidak bisa. Kami akan terbuka apa bukti yang diperlukan dan kami akan bantu pastinya," pungkasnya.

(ral/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads