Fakta itu terungkap usai warga Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi ini diperiksa oleh Satreskrim Polres Sukabumi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo. DR diketahui menghabiskan uang sampai Rp 5,7 juta untuk wanita lain.
"Modus yang disampaikan oleh yang bersangkutan, alasan kenapa sampai membuat laporan palsu tersebut adalah yang bersangkutan diberikan uang modal oleh istrinya yang bekerja di luar kota untuk membeli kambing sebagai bisnis usaha jual beli kambing," kata Kapolres Maruly Pardede kepada awak media, Rabu (12/4/2023).
Uang yang diberikan istri pelaku adalah sebesar Rp 10 juta. Oleh pelaku uang itu dihabiskan sebanyak Rp 5,7 juta untuk wanita idaman lain tersebut.
"Namun karena ada kegiatan lain uang tersebut dipakai untuk berfoya-foya bersama wanita idaman lain atau WIL. Karena tidak bisa mengembalikan akhirnya membuat laporan palsu untuk meyakinkan istrinya tersebut bahwa ia menjadi korban pembegalan," ujar Maruly.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sisa sebesar Rp 4,3 juta, lalu motor, telepon seluler, notifikasi masuknya debit dan tas.
"Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kendaraan bermotor yang di gunakan oleh pelaku DR, uang tunai sisa dari uang Rp 10 juta yaitu sebesar Rp 4,3 juta, handphone dengan isi notifikasi terkait masuknya debit, kemudian tas yang digunakan pelaku yang menjelaskan bahwa tas tersebut yang dibegal," jelas Maruly.
Polisi menjerat DR dengan laporan palsu, diketahui usai mengaku dibegal ia diantar warga untuk membuat laporan di Polsek Lengkong, Resor Sukabumi.
"Yang bersangkutan membuat laporan hari itu juga atau tanggal 9 April 2023, namun setelah diselidiki dan olah TKP tidak ditemukan adanya pembegalan. Pasal yang dikenakan terkait dengan laporan palsu adalah 220 KUHPidana ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," pungkas Maruly.
Berujung Penyesalan
DR sendiri mengakui perbuatannya. Dengan nada suara terbata-bata, DR mengaku memang berniat sejak awal membuat laporan palsu.
"Memang sudah berniat bikin laporan palsu, untuk mengelabui istri," ucap DR.
Pria 36 tahun ini mengaku ide korban pembegalan itu terbersit tiba-tiba ketika ia menerima uang sebesar Rp 10 juta titipan istrinya untuk berbisnis jualan domba. Saat itu diduga DR langsung teringat wanita idamannya dan berencana untuk berfoya-foya.
"Niat (muncul) pas mau beli domba, gak menyangka akan ditangkap seperti ini. Sangat menyesal sekali, telah melakukan tindakan yang tidak terpuji yaitu dengan berbohong bahwa saya telah dibegal, padahal kenyataannya tidak," ungkapnya.
"Uang nya tadinya buat beli domba, tapi ya uangnya dipakai buat foya-foya. Istri enggak tahu, mungkin sekarang sudah tahu istri kerja di luar kota di Jakarta," sambungnya.
Lalu bagaimana cara DR berpura-pura dibegal yang berujung laporan polisi? Itu juga dijelaskan oleh DR.
"Motor di geletakan, terus saya berbaring, nunggu ada yang lewat terus ada yang nyamperin dibawa ke polsek membuat laporan, dan.mengaku saya telah dibegal," jelasnya. (sya/dir)