Seorang bujangan asal Garut, nekat menculik balita perempuan berumur 4 tahun. Aksi itu dilakukan oleh pelaku, dengan dalih menyukai bocah tersebut.
Aksi penculikan yang dilakukan remaja berinisial R itu, terjadi pada Selasa (11/4/2023) kemarin, sekitar jam 8 pagi. Kejadian bermula saat keluarga korban dan pelaku, berkenalan di kawasan Alun-alun Garut, sehari sebelum kejadian, tepatnya Senin (10/4/2023).
"Mereka tidak saling mengenal. Sehari sebelumnya, keluarga korban dengan pelaku berkenalan di alun-alun Garut," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu (12/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga korban saat itu berniat untuk main di Alun-alun Garut, dan bertemu dengan R. Karena hari sudah malam dan tak memungkinkan untuk pulang, keluarga korban kemudian memutuskan untuk tidur di dalam Masjid Agung Garut.
"Pelaku juga ikut tidur. Hingga pada keesokan harinya, keluarga korban hendak pulang ke rumahnya di Limbangan, tapi pelaku terus mengikuti," katanya.
Di sepanjang perjalanan antara Alun-alun Garut menuju Limbangan, R yang ikut pulang dengan keluarga korban ke Limbangan terus menggendong korban. Pelaku juga terlihat menciumi korban di sepanjang perjalanan.
"Karena sudah tiba di Limbangan, akhirnya keluarga berniat untuk pulang. Pamannya basa-basi, dengan mengajak R ke untuk berkunjung. Tapi, R malah ikut beneran," kata Rio.
Di rumah keluarga korban, R sempat ikut mandi dan bercengkrama dengan keluarga yang lain. Namun, sekitar pukul 08.30 WIB hari Selasa itu, R membawa kabur korban tanpa jejak.
"Korban dibawa lari saat sedang bermain bersama temannya. Korban dilarikan pelaku ke rumah pelaku, yang ada di Kecamatan Cibalong," ucap Rio.
Masyarakat di sekitar tempat tinggal R, lantas curiga. Sebab, bagaimana bisa R pulang dengan membawa anak, padahal masyarakat mengetahui dia belum menikah. Alibinya, anak yang dibawa itu, adalah anak dari mantan pacar R.
"Tapi warga tidak percaya, kemudian melaporkannya ke kami," ungkap Rio.
R kemudian diringkus Tim Sancang Polres Garut yang diterjunkan ke lokasi. Kepada penyidik, pria yang diketahui berstatus lajang ini mengaku nekat membawa kabur korban, atas dasar menyukainya.
"Karena senang terhadap si anak. Pihak keluarga juga menaruh curiga karena sepanjang mereka saling mengenal, pelaku ini seperti sangat menyukai korban," katanya.
Polisi saat ini sedang berupaya mencari tahu, kondisi kejiwaan pelaku. Pihak kepolisian akan melibatkan ahli kejiwaan dalam penanganan perkara ini. Sedangkan untuk korban, polisi memastikan dalam keadaan sehat.
"Untuk korban juga sama. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan tim dokter, demi memastikan kondisinya benar-benar sehat. Kemudian kita periksa juga apakah ada unsur kekerasan dan sebagainya," ujar Rio.
Pelaku dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(yum/yum)