Duit Istrinya Terpakai, Pria Sukabumi Ini Pura-pura Jadi Korban Begal

Duit Istrinya Terpakai, Pria Sukabumi Ini Pura-pura Jadi Korban Begal

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Rabu, 12 Apr 2023 03:15 WIB
Tangkapan layar video viral pria Sukabumi ngaku dibegal
Tangkapan layar video viral pria Sukabumi ngaku dibegal (Foto: Istimewa)
Sukabumi -

Akal-akalan pria inisial DR mengelabui istrinya terbongkar. Warga Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi itu sempat viral karena mengaku dibegal.

Potongan video berdurasi 13 detik saat DR tergeletak di pinggir jalan viral di media sosial. Suara dalam rekaman video menyebut DR sebagai korban begal.

"Muhun kang iyeu tah nu di begal iyeu tah tangkulak domba acisna 10 juta. Haneut keneh bieu pisan (Iya kang, ini yang di begal tengkulak domba uangnya 10 Juta. Masih hangat barusan saja). Hati-hati ke rekan-rekan," kutip detikJabar dari video yang beredar, Selasa (11/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DR diketahui sempat melaporkan aksi pembegalan itu ke Polsek Lengkong, Resor Sukabumi. Polisi melakukan olah TKP, namun sejumlah kecurigaan ditemukan sampai akhirnya terungkap DR membuat laporan palsu.

"Anggota saya sudah mengecek ke TKP, kemudian melakukan penyelidikan ternyata informasi adanya pembegalan itu tidak benar melainkan hanya sebuah rekayasa saja oleh pelaku DR," ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

ADVERTISEMENT

Maruly menjelaskan pihaknya mengerahkan tim Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi usai menerima laporan tersebut. Disebut DR, lokasi pembegalan terjadi di pinggir jalan raya Jampang tengah-Kiaradua atau tepatnya di lokasi perkebunan wangun Kampung Sampora, Desa/Kecamatan Lengkong.

"Soal informasi pembegalan diwilayah Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi ternyata hanya sebuah rekayasa yang dibuat buat oleh pelaku DR. Cerita adanya pembegalan hanya akal-akalan pelaku karena takut ketahuan bahwa uang istrinya yang disimpan dalam rekening terpakai," jelas Maruly, sayangnya pihak kepolisian tidak secara rinci menjelaskan untuk apa pelaku memakai uang tersebut.

Hingga saat ini DR masih dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian seputar aksinya membuat laporan palsu yang membuat resah masyarakat.

"Terhadap pelaku dapat dijerat pasal 220 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," pungkas Maruly.

Lihat juga Video 'Heboh Video Sekum MUI Sukabumi 'Jadilah Hamba Membunuh'-Bawa Senjata':

[Gambas:Video 20detik]



(sya/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads