Reaksi KPK soal Vonis Ringan Eks Walkot Cimahi

Reaksi KPK soal Vonis Ringan Eks Walkot Cimahi

Sudirman Wamad - detikJabar
Senin, 10 Apr 2023 14:41 WIB
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna usai sidang vonis kasus suap di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (10/4/2023).
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna usai sidang vonis kasus suap di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (10/4/2023). (Foto: Sudirman Wamad/detikJabar)
Bandung -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghormati vonis Pengadilan Tipikor Bandung soal kasus suap dan gratifikasi eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Pengadilan memvonis Ajay 4 tahun penjara karena Ajay terbukti menyuap dan menerima gratifikasi.

JPU KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan ada dua dakwaan yang diputuskan hakim, dari tiga dakwaan yang dilayangkan KPK. Hakim menyatakan Ajay terbukti bersalah sebagaimana pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Ajay terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena dakwaan kita kombinasi alternatif, kita buktikan untuk dia (Ajay) memberi Robin (Pattuju) dan dia menerima gratifikasi. Dan, sudah terbukti semuanya," kata Agung usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (10/4/2023).

KPK juga menilai vonis pidana yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan. "Kita lihat tadi pidananya 4 tahun, tentu kita laporkan dulu kepada pimpinan. Karena ini kan cukup jauh, setengah malah," ucap Agung.

ADVERTISEMENT

"Uang pengganti juga tidak diakomodir, meski begitu kami tetap menghormati. Selanjutnya akan kami laksanakan entah itu banding atau menerima," kata Agung menambahkan.

(sud/orb)


Hide Ads