Eks Walkot Cimahi Melawan Vonis 4 Tahun Penjara

Round-Up

Eks Walkot Cimahi Melawan Vonis 4 Tahun Penjara

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 11 Apr 2023 03:15 WIB
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna usai sidang vonis kasus suap di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (10/4/2023).
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna usai sidang vonis kasus suap di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (10/4/2023). (Foto: Sudirman Wamad/detikJabar)
Bandung -

Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna divonis 4 tahun penjara dalam perkara perkara suap. Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (10/4/2023).

Ajay dinyatakan bersalah melakukan suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan juga gratifikasi.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama 4 tahun, serta denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusannya Senin siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan Ajay terbukti bersalah sebagaimana pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Ajay terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

Hakim juga turut mencabut hak politik Ajay. Pencabutan hak politik ini berlaku sejak Ajay selesai menjalani penahanan pidananya.

Hukuman yang diberikan oleh hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut Ajay hukuman 8 tahun penjara.

Sebab, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, Ajay sebagai Wali Kota Cimahi tak mewujudkan program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan Ajay adalah karena bersikap sopan selama persidangan. Ajay juga masih punya tanggungan keluarga.

Atas vonis tersebut, Ajay melakukan perlawanan. Ia akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.

"Banding," kata Ajay dengan tegas kepada awak media di Pengadilan Tipikor Bandung usai persidangan.

Ajay merasa janggal dengan proses persidangan yang dijalaninya. Ajay merasa tak menerima gratifikasi.

"Apa ya, pengadilan ini aneh ya, fakta persidangan nggak pernah dilihat, saya dituduh terima gratifikasi Rp 250 juta lagi. Kan, sudah jelas di persidangan, dari Robin (Pattuju) Rp 500 juta itu dari teman-teman PNS yang saya juga nggak paham," ucap Ajay.

Kemudian, Ajay menceritakan soal uang Rp 500 juta yang diberikan ke Robin Pattuju. Ajay saat itu sempat berbicara dengan Sekda Cimahi, saat itu dijabat Dikdik Sutarno.

"Sekda menawarkan apa yang bisa kami bantu, akhirnya saya bilang ya sudah kalau mau bantu silakan. Yang penting jangan pakai uang negara, singkatnya terkumpul lah Rp 250 juta, dari uang pribadi saya Rp 250 juta, saya kan dipaksa Robin bukan ngasih, dipaksa ditakutin, dari minta Rp 5 miliar, Rp 3,5 miliar, Rp 1,5 miliar akhirnya turun Rp 500 juta," kata Ajay.

"Ya kan kalau nggak ada permintaan Robin, nggak ada juga gratifikasi, kan gitu ya. Padahal fakta persidangan sudah jelas, tapi nggak dipertimbangkan sama sekali. Saya nggak paham," kata Ajay.

Terkait putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghormati vonis Pengadilan Tipikor Bandung. Jaksa KPK sendiri menuntut Ajay dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara. Ajay turut didenda Rp 200 juta subsidiair 6 bulan dalam kasus tersebut.

JPU KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan ada dua dakwaan yang diputuskan hakim, dari tiga dakwaan yang dilayangkan KPK.

"Karena dakwaan kita kombinasi alternatif, kita buktikan untuk dia (Ajay) memberi Robin (Pattuju) dan dia menerima gratifikasi. Dan, sudah terbukti semuanya," kata Agung usai persidangan.

KPK juga menilai vonis pidana yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan. "Kita lihat tadi pidananya 4 tahun, tentu kita laporkan dulu kepada pimpinan. Karena ini kan cukup jauh, setengah malah," ucap Agung.

"Uang pengganti juga tidak diakomodir, meski begitu kami tetap menghormati. Selanjutnya akan kami laksanakan entah itu banding atau menerima," kata Agung menambahkan.

(iqk/orb)


Hide Ads