Pria berinisial HC (41), warga Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi karena melakukan pencabulan kepada dua bocah.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan aksi bejat pelaku terbongkar setelah pesan singkat ke ponsel salah satu bocah dibaca oleh ibu korban.
"Kemudian ibu korban bertanya pada lingkungan bagaimana keterkaitan anaknya dengan tersangka. Sehingga warga sekitar mengetahui ada kedekatan antara tersangka dan korban," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kurun satu hari penyelidikan kami melakukan penangkapan kepada tersangka. Dan betul terjadi pencabulan berulang kali oleh tersangka pada korban," kata Kusworo, Senin (10/4/2023).
Dari hasil penyelidikan, pertama kali pelaku mencabuli seorang bocah pada Rabu (22/3/2023). Pada awalnya, bocah pertama bercerita kepada temannya jika dia kehilangan sosok ayah dan berujung dikenalkan kepada pelaku. Tak lama aksi pencabulan terjadi.
"Sekali terjadi, kemudian yang kedua tersangka meminta lagi untuk melakukan perbuatan cabul. Ketika korban tidak melayani, maka tersangka melakukan ancaman. Seandainya tidak menghibur, tidak melayani, maka aibnya akan diinformasikan kepada yang lain. Dengan terpaksa korban harus melayani atau menghibur si tersangka," jelasnya.
Kusworo menyebutkan pelaku telah berkeluarga dan memiliki tiga orang anak. Kesehariannya HC bekerja sebagai pedagang pakaian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, karena melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.