Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna melakukan perlawanan atas vonis 4 tahun di kasus suap. Ajay akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.
"Banding," kata Ajay dengan tegas kepada awak media di Pengadilan Tipikor Bandung usai persidangan, Senin (10/4/2023).
Ajay mengatakan merasa janggal dengan proses persidangan yang dijalaninya. Ajay merasa tak menerima gratifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa ya, pengadilan ini aneh ya, fakta persidangan nggak pernah dilihat, saya dituduh terima gratifikasi Rp 250 juta lagi. Kan, sudah jelas di persidangan, dari Robin (Pattuju) Rp 500 juta itu dari teman-teman PNS yang saya juga nggak paham," ucap Ajay.
Kemudian, Ajay menceritakan soal uang Rp 500 juta yang diberikan ke Robin Pattuju. Ajay saat itu sempat berbicara dengan Sekda Cimahi, saat itu dijabat Dikdik Sutarno.
"Sekda menawarkan apa yang bisa kami bantu, akhirnya saya bilang ya sudah kalau mau bantu silakan. Yang penting jangan pakai uang negara, singkatnya terkumpul lah Rp 250 juta, dari uang pribadi saya Rp 250 juta, saya kan dipaksa Robin bukan ngasih, dipaksa ditakutin, dari minta Rp 5 miliar, Rp 3,5 miliar, Rp 1,5 miliar akhirnya turun Rp 500 juta," kata Ajay.
"Ya kan kalau nggak ada permintaan Robin, nggak ada juga gratifikasi, kan gitu ya. Padahal fakta persidangan sudah jelas, tapi gak dipertimbangkan sama sekali. Saya nggak paham," kata Ajay.
Sekadar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kurungan penjara empat tahun kepada eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Ajay dinyatakan bersalah melakukan suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan juga gratifikasi.
Vonis terhadap Ajay dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE MArtadinata, Kota Bandung, Senin (10/4/2023).
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama empat tahun, serta denda Rp 200 juta, subsider empat bulan penjara," kata ketua majelis hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusannya, Senin (10/4/2023).
(sud/dir)