Hasil Forensik Korban Dukun Sianida Asal Magelang, Korban Mati Lemas

Sukabumi

Hasil Forensik Korban Dukun Sianida Asal Magelang, Korban Mati Lemas

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 10 Apr 2023 12:10 WIB
Suasana persidangan terdakwa dukun pengganda uang di Sukabumi
Suasana persidangan terdakwa dukun pengganda uang di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Ahli forensik RSUD Soewondo, dr Istiqomah dihadirkan dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh komplotan dukun pengganda uang Acun alias Abah (57), Dodi Amung Sutarya alias Agus (46) dan Aang alias Ustaz (42). Dalam keterangannya, Istiqomah mengungkapkan jika korban tak hanya diracun saja tapi juga ada dugaan terluka akibat beda tumpul.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, Senin (10/4/2023). Istiqomah dihadirkan secara virtual untuk memberikan keterangan berdasarkan keahliannya sebagai spesialis forensik dan medikolegal.

Awalnya Istiqomah mengatakan, pihaknya menerima surat permintaan ekshumasi dari penyidik Polres Sukabumi Kota atas jenazah bernama Agus Nurmanto. Saat itu, jenazah diduga diracun sehingga ia melakukan pemeriksaan dengan melibatkan bidang toksikologi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pemeriksaan (ekshumasi) dilakukan di TPU pada 28 Juni pukul 11:00 WIB dengan jenazah pria atas nama Agus Nurmanto," kata Istiqomah.

Dia menjelaskan, prosedur pembedahan jenazah dimulai dengan pembongkaran makam jenazah dan dilanjutkan dengan pemeriksaan luar, dalam serta pemeriksaan penunjang.

ADVERTISEMENT

"Dari pemeriksaan luar ini didapatkan sebuah luka memar pada leher kanan, warna merah keunguan, luka di dada, dua buah luka di punggung tangan kanan. Untuk memar yang saya dapatkan merupakan luka akibat kekerasan benda tumpul, itu terjadi saat jaringan masih hidup," sambungnya.

Sementara itu, pada pemeriksaan dalam dia mendapatkan jika organ tubuh korban sudah mulai mengalami perubahan namun masih dapat dilakukan pemeriksaan.

"Paru kanan dan kiri terdapat tanda hipoksia, otot jantung hipoksia, otot leher ada tanda luka terjadi saat jaringan masih hidup," sambungnya.

Beberapa sampel yang diambil oleh tim forensik di antaranya tanah di bawah lambung, tanah di bawah usus, tanah di bawah wajah, tanah di sekitar kain kaffan dan tanah di sekitar mulut. Hasil laboratorium kriminalistik ditemukan zat sianida dalam sampel tanah yang menempel pada organ tersebut.

"Didapatkan tanda mati lemas, didapatkan racun sianida. Sebab kematian mati lemas akibat racun sianida," tegasnya.

Sekedar informasi, peristiwa dugaan pembunuhan berencana ini terjadi pada Juni 2022 lalu. Komplotan dukun pengganda uang itu diduga menggunakan sianida untuk membunuh pasien asal Jakarta dan Magelang.

Akibatnya, mereka dikenakan pasal berlapis. Terdakwa Acun (57) dan Dodi (46) didakwa bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Aang Rohendi didakwa pasal yang sama dengan perbedaan junto Pasal 56 ke-2 KUHP dengan hukuman ketiga terdakwa selama 20 tahun penjara.

(yum/yum)


Hide Ads