Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan komplotan dukun Acun alias Abah (57), Dodi Amung Sutarya alias Agus (46) dan Aang alias Ustaz (42) digelar di PN Sukabumi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wardianto mengatakan, pemilik apotek dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Pemilik Apotek Selamat, Ai menuturkan tak pernah bertemu dengan terdakwa Acun di apotek.
"Ai menerangkan tidak pernah melihat Acun datang ke apotek. Terus juga pada saat itu dia sebagai kasir, dia bilang tidak pernah sama sekali melihat muka si Acun," kata Wardianto kepada detikJabar, Senin (27/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ai juga membantah telah menjual zat sianida atau barang apapun kepada terdakwa Acun. Pengakuan Ai, dia menjual alkohol sebagai obat luar.
"Dia juga nggak jual sianida, dia hanya jual alkohol 75 persen. Alkohol itu juga dia bilang untuk obat luar bukan obat dalam," sambungnya.
Di sisi lain, terdakwa justru mengatakan pernah bertemu dengan pemilik apotek tersebut. Hanya saja, terdakwa tak dapat membuktikan pembelian barang di apotek itu.
"Bon pembelin nggak ada, setiap orang beli memang ada struk. Si Acun ini nggak bisa menjelaskan struknya ini. Terdakwa bilang pernah lihat ibu itu diapoteknya. 'Saya lihat ibu yang ada di situ dan yang melayani pegawai laki-laki," kata Wardianto sambil menirukan perkataan Acun.
Selain pemilik apotek, istri Acun alias Abah juga dihadirkan dalam persidangan. Wanita berinisial I itu tengah mengandung sembilan bulan saat memberikan kesaksian.
"Istrinya menerangkan ada tamu datang, Edi (korban tewas), Randa (saksi) dan Santi (saksi) datang ke rumahnya," ucap Wardianto.
Dia mengatakan, istri Abah juga sempat meminum cairan yang diduga mengandung zat sianida tersebut. Dari kesaksian I menyebutkan jika cairan yang diminumnya mengeluarkan reaksi panas dan kering di tenggorokan.
"Dia (istri Abah) pernah ngasih minuman juga atas suruhan si Acun dan pernah juga dia minum. Dia minum pas di rumah Acun, katanya sih untuk air obat. Itu Acun sendiri yang ngasih. Rasanya sama, panas dan tenggorokan kering," sambungnya.
Sekadar diketahui, peristiwa dugaan pembunuhan berencana ini terjadi pada Juni 2022 lalu. Komplotan dukun pengganda uang itu diduga menggunakan sianida untuk membunuh pasien asal Jakarta dan Magelang.
Akibatnya, mereka dikenakan pasal berlapis. Terdakwa Acun (57) dan Dodi (46) didakwa bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Aang Rohendi didakwa pasal yang sama dengan perbedaan junto Pasal 56 ke-2 KUHP dengan hukuman ketiga terdakwa selama 20 tahun penjara.
(orb/orb)