Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan segera menghirup udara bebas. Anas dijadwalkan keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Selasa 11 April 2023 mendatang.
Saat keluar nanti, Anas tidak serta-merta berstatus bebas. Status Anas nanti yaitu cuti menjelang bebas (CMB). Dengan status ini, Anas wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Jadwal Pak AU (Anas Urbaningrum) keluar Lapas itu tanggal 10 nanti. Kami menyiapkan terkait berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang," kata Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri, Rabu (5/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hari Senin nanti, Anas diharuskan melapor lebih dulu ke Bapas. Setelah melapor dia belum boleh keluar. Dia harus kembali ke Lapas Sukamiskin. Baru sore harinya, Anas dibolehkan keluar dari penjara.
"Nanti Pak AU pagi-pagi ke Bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau minta pembebasannya setelah bada ashar," ungkapnya.
Jelang bebasnya Anas Urbaningrum, Kunrat menegaskan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan Lapas Sukamiskin. Jelang bebas, Anas juga harus menjalani program pembinaan layaknya narapidana lain.
Adapun wajib lapor sendiri harus dilakukan Anas selama tiga bulan setelah keluar dari Lapas Sukamiskin. "CMB itu diberikan sebesar remisi terakhir. Pak Anas mendapat remisi terakhir tiga bulan. Artinya, tiga bulan masih wajib lapor ke bapas," ujarnya.
Kabar bebasnya Anas Urbaningrum juga telah sampai di telinga para loyalisnya. Sederet tokoh kabarnya bakal menyambut Anas saat keluar dari Lapas Sukamiskin nanti.
Koordinator Nasional (Kornas) Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad mengatakan, sejumlah tokoh negara telah mengkonfirmasi akan hadir pada saat Anas bebas penjara.
Mulai dari anggota DPR RI, mantan menteri kabinet RI hingga perwakilan ormas seperti Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi).
"Saya tidak bisa menyampaikan nama-namanya, tapi mereka yang bakal menyambut Mas Anas itu ada dari beberapa tokoh negara, partai politik sampai ormas di sini," kata Rahmad di Lapas Sukamiskin Bandung, Kamis (6/4).
Anas dijadwalkan keluar dari Lapas Sukamiskin pukul 14.00 WIB. Setelah itu, Anas akan terlebih dahulu menyapa para loyalisnya dan menyampaikan pidato tunggal setelah menghirup udara bebas.
Selepas rangkaian acara di Bandung selesai, Anas akan bergerak ke Blitar, Jawa Timur. Anas ingin memanfaatkan hari pertamanya keluar penjara untuk sungkem langsung kepada sang ibunda.
"Mas Anas kan sudah 10 kali lebaran di sini, sudah 8 tahun. Ada kerinduan Mas Anas kepada sahabatnya, sementara yang berkunjung itu terbatas. Maka, Mas Anas akan memanfaatkan pidato tunggal tadi untuk menegur sapa termasuk kepada sahabat-sahabatnya yang dari luar daerah," ungkap Rahmad.
Para loyalis pun saat ini sedang mempersiapkan penyambutan Anas Urbaningrum jelang bebas dari penjara. Termasuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar rencana penyambutan itu bisa berjalan tanpa ada kendala.
Selepas bebas nanti, Anas yang masuk penjara gegara kasus korupsi megaproyek Hambalang ini bakal langsung mendapat karpet merah untuk kembali ke dunia politik.
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pimpinan I Gede Pasek Suardika bahkan dikabarkan menyediakan tempat khusus untuk Anas setelah bebas dari penjara.
"Mas Anas kan DNA-nya DNA politik. Jadi kalau dibawa ke mana pun, DNA-nya tetap politik. Hanya masalah waktu yah, kita tunggu saja tanggal mainnya," kata Rahmad.
Tak hanya berkecimpung kembali di dunia politik, Rahmad juga menyinggung istilah karma jelang Anas bebas dari penjara. Anas sendiri disebut bakal buka-bukaan soal kasus megaproyek Hambalang yang menjeratnya.
"Kalaupun Mas Anas blak-blakan kan tidak ada yang ketakutan, emang ada yg ketakutan? Kan tidak ada masalah sebetulnya. Kecuali ada yg merasa ketakutan, itu baru jadi soal kan," ucap Rahmad saat ditanya wartawan mengenai isu buka-bukaan Anas setelah bebas.
"Mas Anas kan orangnya bukan pendendam yah, dia tidak pendendam, pemaaf sebetulnya. Tapi jangan diusik, jangan diperlakukan tidak adil. Karena kalau diperlakukan tidak adil, itu ada karma yang akan mencari tempatnya. Jadi tunggu saja tanggal mainnya," ungkapnya menambahkan.
Bebasnya Anas diketahui setelah Mahkamah Agung (MA) memotong hukumannya. Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Anas tidak terima dengan vonisnya. Dia pun mengajukan PK pada Juli 2018.
(bba/dir)