Polisi Bongkar Siasat Pemilik Toko Sembunyikan Miras di Balik Kasur

Kabupaten Bandung

Polisi Bongkar Siasat Pemilik Toko Sembunyikan Miras di Balik Kasur

Yuga Hassani - detikJabar
Minggu, 09 Apr 2023 04:32 WIB
Polisi saat menemukan botol miras disembunyikan toko di Kabupaten Bandung, Minggu (9/4/2023).
Polisi saat menemukan botol miras disembunyikan toko di Kabupaten Bandung, Minggu (9/4/2023). (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Pemilik sebuah toko di Bandung kalang kabut saat didatangi aparat kepolisian. Bahkan pemilik toko tak berkutik saat polisi menemukan puluhan botol minuman keras (miras) disembunyikan di balik kasur dan sofa.

Terbongkarnya aksi pemilik toko mengelabui petugas itu terjadi saat tim gabungan TNI dan Polri melakukan patroli skala besat di wilayah Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung pada Sabtu (8/4) malam hingga Minggu (9/4/2023) dini hari.

Dalam patroli tersebut, tim gabungan menyasar sebuah toko yang terletak di Jalan Kopo Bihbul, Desa Caringin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Polisi mendengar informasi toko tersebut menjual miras selama Ramadan dari masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat datang ke toko tersebut, polisi awalnya hanya menemukan satu dus berisi sejumlah botol miras berbagai merek. Namun, polisi tak begitu percaya dan mulai melakukan penggeledahan ke setiap sudut toko bertembok papan itu.

"Miras itu disembunyikan di balik sofa, di balik kasur, di gudang, dan di depan rumah. Sehingga kurang lebih puluhan hingga ratusan botol miras bisa diamankan," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo yang memimpin patroli.

ADVERTISEMENT

Kusworo menuturkan ulah penjual tersebut termasuk pelanggaran hukum. Polisi langsung melakukan penindakan dengan memberikan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) kepada penjual.

"Yang bersangkutan bisa dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung No 09 tahun 2010. Dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tiga bulan, atau denda. Pada saat ini sedang diambil keterangan," ucapnya.

Patroli yang dilakukan aparat gabungan tak hanya menyasar ke penjual miras. Petugas juga menyisir kawasan Al Fathu Soreang yang kerap dijadikan arena balap liar. Saat didatangi, polisi mendapati sekumpulan anak muda di kawasan tersebut bahkan di antaranya ada yang membawa miras dan obat-obatan.

"Kami menemukan yang kenalpot bising, kemudian kami mendapatkan pengguna obat keras. Pada saat kami lakukan penggeledahan, yang bersangkutan membuang. Kemudian diamankan oleh anggota, dan diakui oleh yang bersangkutan, dan sedang diambil keterangan oleh Polresta Bandung," tuturnya.

Polisi mengamankan puluhan kendaraan sepeda motor. Kendaraan itu diamankan lantaran menggunakan knalpot yang tidak standar.

"Ada sekitar 20 kendaraan yang diamankan di Polresta Bandung, karena menggunakan knalpot bising," kata Kusworo.

Kusworo menambahkan razia tersebut dilakukan razia tersebut dilakukan Polresta Bandung, Kodim 0624, dan Satpol PP. Kegiatan patroli dilakukan guna mencegah gangguan kamtibmas di Kabupaten Bandung.

"Itu dilakukan untuk mengantisipasi, satu balap liar, dua perang sarung, tiga tawuran, empat mengantisipasi hal - hal lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads