RM (25), EF (19), MN (15), AA (19), dan DIM (17) digelandang ke Mapolres Cimahi. Kelimanya kedapatan pesta obat terlarang saat orang kebanyakan sedang santap sahur.
Lima pemuda itu diciduk polisi di sebuah bangunan di Jalan Terusan, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Jumat (7/4/2023) dini hari.
"Berawal dari tim kami yang sedang patroli, saat itu tim melihat ada lima pemuda yang sedang nongkrong tapi gerak-geriknya mencurigakan. Seolah mereka takut dengan kedatangan tim," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat dikonfirmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya kemudian menggeledah barang bawaan kelima pemuda tersebut. Ternyata mereka mengantongi obat terlarang jenis Benzodiazepine yang sebagiannya sudah dikonsumsi.
"Masih ada sisa obatnya. Selain benzo ada 4 butir obat keras terbatas jenis Excimer dan 6 butir tramadol yang sebagian sudah mereka konsumsi. Karena memang mereka nongkrong itu mau mabuk obat terlarang ini," kata Aldi.
Aldi menyebut kelima pemuda itu kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Cimahi untuk diproses lebih lanjut termasuk tes urine untuk memastikan obat yang dikonsumsi.
"Dari hasil tes urine mereka positif Benzo. Dari situ mereka langsung diproses dan diperiksa secara intensif termasuk darimana beli obat terlarang itu," kata Aldi.
(dir/dir)