Remaja Indramayu Tewas Dihajar Warga Saat Hendak Perang Sarung

Remaja Indramayu Tewas Dihajar Warga Saat Hendak Perang Sarung

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Kamis, 06 Apr 2023 17:34 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom)
Indramayu -

Perang sarung yang direncanakan remaja di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat jadi petaka. Satu orang dari kelompok remaja itu tewas dimassa dan 4 orang remaja lainnya luka-luka.

"Jadi kami mendapat informasi bahwa telah terjadi tawuran di blok Telakop, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, selanjutnya anggota kami melakukan upaya penyelidikan dan akhirnya diketahui telah terjadi tindakan kekerasan yang menimbulkan korban meninggal dan luka luka," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, Kamis (6/4/2023).

Dijelaskan Fahri, kejadian bermula saat korban dan puluhan teman lainnya hendak melancarkan aksi perang sarung pada pada Senin (26/3) dini hari lalu. Dengan cara berkonvoi, kelompok remaja itu berangkat dari Desa Tugu menuju sebuah tiang di Desa Telagasari di Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, remaja dan warga setempat yang melihat rombongan korban menyangka bahwa mereka adalah kelompok gengster. Sehingga, tepat di blok Telakop Desa Tegalsari, rombongan korban langsung dihadang. Bahkan, salah satu dari mereka mengayunkan sebilah samurai hingga melemparkan batu ke arah rombongan korban.

Dari penghadangan itu, sepeda motor yang ditumpangi kelima remaja yakni ARA (14), GP (15), PPS(18) dan RP(16) DDR (16) asal Desa Tugu, Kecamatan Lelea terjatuh usai menabrak sebuah warung. Kelima korban pun jadi bulan-bulanan para pelaku. Hingga salah satu korban GP tewas.

ADVERTISEMENT

"Awalnya para pelaku ini mendapat informasi dari warga bahwa ada kelompok Gengster yang akan datang ke blok Telakop, indikasi gengster itu adalah kelompok dari korban sebanyak sekitar 26 orang. Pada saat korban hendak melintas, mereka sudah dihadang oleh para pelaku," kata Fahri.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan 9 orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Enam orang diantaranya masih berusia anak.

"Tersangka bagi anak kita kenakan UU sistem peradilan pidana anak dan pasal 170 KUHP untuk tersangka dewasa," pungkasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads