Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi di kasus suap. Ajay diketahui dijebloskan kembali ke penjara atas perkara suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Iyah, hari ini pledoi. Agendanya jam 1," kata kuasa hukum Ajay, Fadli Nasution saat dihubungi wartawan, Selasa (4/4/2023).
Dikutip dari laman SIPP PN Bandung, Ajay dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah membacakan tuntutan untuk Ajay pada Selasa (28/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan Ajay bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ajay juga dituntut pidana dalam Pasal 12B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Jaksa KPK pun menuntut Ajay dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara. Ajay turut didenda Rp 200 juta subsidiair 6 bulan dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ajay Muhammad Priatna berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tulis pengumuman tuntutan di SIPP PN Bandung.
Selain pidana, Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak politik untuk Ajay. Jaksa meminta hakim untuk mencabut hak Ajay untuk dipilih dalam kontestasi politik selama 5 tahun.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak selesai menjalani pidana."
(ral/dir)