Pelaku pembacokan terhadap Randi Maulana, siswa kelas VI SDN Sirnagalih, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi kini berstatus terdakwa. Menjalani sudah menjalani proses persidangan secara daring.
Mereka mengikuti jalannya persidangan dari rumah tanahan anak Polres Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Karena terdakwa berstatus di bawah umur, persindangan berlangsung secara tertutup.
"Hari ini sidang agendanya pemeriksaan saksi, jadi sedang berlangsung. Sidang anak kita laksanakan secara tertutup," kata Yudistira, Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, kepada detikJabar Senin (3/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudistira membenarkan, untuk para terdakwa tidak dihadirkan dalam agenda persidangan. Namun yang pasti, mereka sudah berstatus tahanan.
"Terdakwa tidak kita hadirkan, masih ditahan. Kita laksanakan secara Zoom atau hybrid ya. Saksi kita periksa di persidangan, sementara terdakwa atau si anak pelaku ini ditahanan," ujarnya.
"Ini sidang kedua," kata Yudistira.
Sebelumnya, polisi mengamankan pelaku pembacokan Randi Maulana, pelajar kelas VI SDN Sirnagalih, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Selain pelaku utama polisi juga mengamankan beberapa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) lainnya dalam peristiwa berdarah tersebut.
Diketahui, tersangka merupakan pelajar salah satu SMP di Kabupaten Sukabumi. Polisi menangkap pelaku kurang dari 6 jam setelah korban Randi tewas.
(sya/orb)