Peristiwa pembacokan Randi Maulana, pelajar kelas VI SDN Sirnagalih, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Tiga pelaku kini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan.
Hal itu dibenarkan Yudistira, Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Menurutnya karena melibatkan anak di bawah umur, sidang digelar secara tertutup dan hybrid.
"Hari ini sidang agendanya pemeriksaan saksi, jadi sedang berlangsung. Sidang anak kita laksanakan secara tertutup," kata Yudistira kepada detikJabar di ruang depan Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (3/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudistira membenarkan, untuk para terdakwa sendiri tidak dihadirkan dalam agenda persidangan. Mereka sendiri sudah berstatus tahanan.
"Terdakwa tidak kita hadirkan, masih ditahan. Kita laksanakan secara zoom atau hybrid ya. Saksi kita periksa di persidangan sementara terdakwa atau si anak pelaku ini ditahanan," ujarnya.
"Ini sidang ke dua," kata Yudistira.
Sebelumnya, polisi mengamankan pelaku pembacokan Randi Maulana, pelajar kelas VI SDN Sirnagalih, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Selain pelaku utama polisi juga mengamankan beberapa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) lainnya dalam peristiwa berdarah tersebut.
Diketahui, tersangka merupakan pelajar salah satu SMP di Kabupaten Sukabumi. Polisi menangkap pelaku kurang dari 6 jam setelah korban Randi tewas.
(sya/mso)