Sidang lanjutan komplotan dukun gadungan pengganda uang dengan terdakwa Acun alias Abah (57), Dodi Amung Sutarya alias Agus (46), dan Aang alias Ustaz (42) diundur. Padahal harusnya sidang digelar hari ini, Senin (3/4//2023).
Diketahui, mereka didakwa atas dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan warga Jakarta dan Magelang dengan menggunakan cairan mengandung zat sianida.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang beragendakan pemeriksaan ahli forensik dari RS Polri Kramat Jati Jakarta. Namun, sidang terpaksa diundur dikarenakan aksi demonstrasi atau audiensi dari DPC Demokrat Kota Sukabumi ke Pengadilan Negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wardianto. Dia mengatakan, mulanya sidang dijadwalkan pada hari ini, Senin (3/3/2023) pukul 13:00 WIB. Kemudian, pada pagi harinya ia mendapatkan kabar dari pihak pengadilan jika sidang harus ditunda.
"Jadi gini, tadi pagi saya koordinasi sama pengadilan, ternyata ada demo di PN sekarang. Terus saya izin 'bagaimana dengan saksi' ya sudah katanya ditunda saja," kata Wardianto saat dikonfirmasi detikJabar via sambungan telepon.
Dia mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (4/4/2023) besok dengan agenda yang sama. Pihaknya berencana akan menghadirkan ahli forensik dari RS Polri Jakarta.
"Ditunda jadi besok karena ada demo itu takutnya lama atau gimana, ya akhirnya ditunda. Besok jam 09:00 rencana, agendanya tetap ahli forensik Jakarta," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pengurus DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi tiba-tiba mendatangi Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi. Kedatangan mereka juga dikawal polisi.
Pantauan detikJabar di lokasi, terlihat Ketua DPC Demokrat Kota Sukabumi Mohamad Muraz, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami, dan Wakil Ketua DPC Demokrat sekaligus Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi Henry Slamet memimpin kegiatan audiensi.
Ketua DPC Demokrat Mohamad Muraz mengatakan, kedatangan mereka ke PN Kota Sukabumi untuk meminta perlindungan hukum atas langkah Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis kasasi Moeldoko VS Menkumham terkait AD/ART Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Kami hadir di sini bersama para pengurus DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi maksud tujuannya tidak ada lain menyerahkan surat untuk Ketua Mahkamah Agung melalui PN. Kami minta perlindungan hukum, karena kami beranggapan bahwa kegiatan PK ini lebih pada muatan politis daripada yuridis," kata Muraz saat ditemui usai melakukan audiensi di PN Kota Sukabumi, Senin (3/3/2023).
(mso/orb)