Pengadilan Negeri Sukabumi kembali menggelar persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh komplotan dukun Acun alias Abah (57), Dodi Amung Sutarya alias Agus (46) dan Aang alias Ustaz (42).
Mereka diduga telah membunuh Edi Nursalim dan Agus Nurmanto dengan menggunakan zat beracun sianida.
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang merupakan keluarga Agus Nurmanto. Sucipto (74) kakek korban Agus sekaligus pelapor kasus tersebut kepada Polres Sukabumi Kota turut dihadirkan dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sucipto mengatakan, awalnya cucunya itu berpamitan akan pergi ke Sukabumi. Dia menuturkan tak tahu menahu tujuan Agus bertandang ke Sukabumi.
"Agus bilang mau pamit ke Sukabumi, cuma itu, nggak ada bilang urusan apa. Cuma bilang almarhum mau ke Sukabumi, nggak (bicara) ada bisnis atau pekerjaan apa," kata Sucipto di ruang sidang Kartika PN Sukabumi.
Lebih lanjut, pada Rabu, 8 Juni 2022 sekitar pukul 19:00 WIB, Sucipto menerima panggilan telepon dari teman cucunya bernama Santi. Santi memberitahu jika Agus Nurmanto sudah meninggal dunia.
"Tanggal 9 Juni jam 16:00 WIB sampai Magelang. Waktu itu masalahnya kan bu Santi bilang Agus hari Rabu dikasih minum sama ustaznya, nggak tahu saya namanya. Dikasih minum terus mengelurkan busa, sore meninggal katanya gitu," ujarnya.
Sucipto mengatakan, korban Agus tak memiliki riwayat penyakit apapun. Setibanya di Magelang, ia tak sempat membawa cucunya ke rumah sakit dan langsung dimakamkan pada malam harinya.
Kemudian, setelah beberapa hari Agus dimakamkan, dia baru mengetahui ada kejanggalan dalam kematian Agus. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan Santi kepada pihak keluarga korban. Akhirnya korban menjalani ekshumasi dan diautopsi.
"Tahu persis (autopsi). Saya yang melaporkan. Ada tim autopsi yang datang, dari Sukabumi ada, terus mereka cuma menomor-nomori. Langsung diautopsi (di makam), hasilnya juga kita nggak nanya karena sudah ada yang menangani," kata dia.
Proses autopsi tersebut kira-kira berlangsung selama dua jam. Setelah selesai autopsi, jasad Agus Nurmanto kembali dimakamkan.
Di akhir persidangan, Sucipto nampak memegang dadanya. Hakim Ketua Yusuf Syamsudin menanyakan kondisi Sucipto.
"Bapak kenapa pegang dada, sakit pak?," tanya hakim.
"Ini pak saya sesak dada," ujarnya singkat.
Proses persidangan pun diskors sementara dan ditutup setelah mendengarkan respons para terdakwa setelah pemeriksaan saksi-saksi. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (3/4) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli forensik.
(yum/yum)