Insiden tragis menimpa mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus. Ia dibacok oleh Aditya (34) di kediamannya di Kompelk Griya Bandung Asri, Kabupaten Bandung oleh seorang pria yang pernah menjadi sales roti lantaran terlilit utang.
Jaja menjadi korban pembacokan pada Selasa (28/3/2023) malam. Ia pun menderita luka di bagian belakang lehernya. Pelaku juga menyerang anak Jaja, Tami, hingga keduanya harus dilarikan ke rumah sakit.
Aksi nekat Aditya terbongkar setelah cerulit yang ia gunakan tertinggal di TKP. Berbekal barang bukti tersebut, polisi kemudian memburu Aditya hingga ke kediamannya di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat didatangi, polisi menemui istri pelaku yang sedang berada di rumah. Bercak darah yang menempel di bajunya pun sudah menjadi bukti kuat polisi untuk meringkus Aditya. Ia kemudian ditangkap pada Selasa (28/3/2023) pukul 22.30 WIB.
Saat dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandung, pelaku berdalih nekat membacok mantan Ketua KY dan putrinya lantaran terlilit utang. Aditya yang seorang marketing perusahaan roti, tadinya berniat mencuri di rumah Jaja Ahmad Jayus yang keuntungannya lalu dia gunakan demi menebus utang kepada bosnya.
"Tersangka ini motifnya adalah melakulan pencurian dengan membawa senjata tajam, berarti sudah terlihat akan melakukan pencurian dengan kekerasan," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023).
Aditya bisa terlilit utang setelah uang hasil penjualan roti di perusahaan bosnya tidak ia setorkan hingga Rp 8 juta. Aditya sudah sempat menggadaikan ponsel milik keponakannya untuk bisa menebus utang tersebut. Namun sayang, uang yang ia kumpulkan hanya bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Aditya lantas menjadi gelap mata. Ia pun menargetkan kediaman Jaja Ahmad Jayus di Bojongsoang, Kabupaten Bandung untuk dirampok demi bisa menebus utangnya tersebut. Cerulit pun sudah disiapkan saat Aditya mengintai rumah Jaja sebelum melancarkan aksinya.
Aditya bahkan diketahui membuntuti korban terlebih dahulu Jaja. Ia sempat berpapasan dengan korban yang saat itu mengendarai mobilnya untuk kembali ke rumah. Bagi Aditya, Jaja merupakan sasaran empuk karena usianya sudah lansia.
"Jadi niatnya adalah melakukan pencurian untuk bayar hutang dan membayar gadainya tadi, supaya handphonenya bisa dikembalikan kepada keponakan, supaya keponakannya tidak tahu bahwa handphonenya sempat digadaikan kepada orang lain," ucapnya.
"Ketika tersangka sudah ada di dalam rumah, yang pertama mengetahui adalah putrinya dengan nama Tami. Kemudian begitu bertemu dengan saudari tami, itu tersangka sempat melempar korban ke dalam kamarnya. Kemudian diminta untuk diam. Namun karena Tami panik berteriak, dan dilakukan lah pembacokan. Ditangkis, sehingga kena ditangannya, kena dibagian punggung," bebernya.
Teriakan Tami mengundang Jaja yang sedang berada di lantai dua turun. Jaja yang melihat anaknya bersimbah darah berteriak meminta tolong. Karena sudah terlanjur gelap mata, Aditya juga melayangkan sabetan cerulit itu kepada Jaja. Pelaku kemudian kabur menggunakan sepeda motornya untuk menghilangkan jejak.
"Belum sempat ada barang yang diambil. Karena ada perlawanan, ada teriakan minta tolong. Kemudian ada warga minta tolong, sehingga tersangka langsung meninggalkan tempat," pungkasnya.
Akibat insiden tersebut, Jaja mengalami luka di leher. Jaja dan anaknya kini sudah dibawa ke Rumah Sakit Mayapada Bandung untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
Di hadapan polisi, Aditya pun hanya bisa tertunduk lesu. Ia berdalih tidak merencanakan pembacokan terhadap Jaja. Namun karena terlanjut aksi dipergoki, ia nekat membacok si pemilik rumah pada saat itu.
Aditya menyebutkan memiliki hutang kepada bosnya di perusahaan roti. Hal tersebut yang membuat dirinya nekat melakukan pencurian dengan kekerasan. "Total hutang Rp 7 juta sampai Rp 8 juta," pungkasnya.
Aditya pun terancam dikenakan pasal berlapis. Sebab, ia melakukan pencurian disertai dengan kekerasan yang membuatnya dibayangi ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Hukuman pertama untuk Aditya yaitu Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Ia juga terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
(ral/mso)