Wanita Pejuang Cinta Direnggut Nyawa Pria Durjana Garut

Jabar X-Files

Wanita Pejuang Cinta Direnggut Nyawa Pria Durjana Garut

Hakim Ghani - detikJabar
Senin, 03 Apr 2023 10:01 WIB
The dead womans body. Focus on hand
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Artem_Furman).
Garut -

Nahas menimpa Isnawati, perempuan asal Sungai Tabukan, Kalimantan Selatan. Berniat hati ingin menjumpai kekasih baru yang dikenal via Facebook, Isna malah dibunuh pria beristri di sebuah penginapan di Kabupaten Garut.

Kasus tersebut terungkap kala warga di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, digemparkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan di dalam kamar penginapan, pada hari Jumat, 16 November 2018 silam.

Kala itu, jasad perempuan tanpa identitas ini, ditemukan terkapar di atas tempat tidur penginapan, dengan wajah tertutup bantal. Sontak penemuan jasad wanita tersebut menggegerkan warga setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi yang menerima informasi penemuan mayat tersebut, langsung meluncur ke TKP. Setelah melakukan penyelidikan awal, berdasarkan bukti dan petunjuk yang ada di lokasi, polisi langsung menyimpulkan jika wanita ini, tewas dibunuh.

Pertanyaannya, siapa sebenarnya wanita tersebut. Kemudian, siapa dalang di balik kematiannya.

ADVERTISEMENT

Satu persatu bukti, mulai disusun polisi. Petunjuk pertama, kemudian datang dari karyawan penginapan, yang memberikan keterangan jika wanita tersebut datang bersama seorang lelaki, satu hari sebelum ditemukan tewas.

Selanjutnya, Tim Resmob Polres Garut di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Maradona Armin Mappaseng saat itu, kemudian menemukan bukti yang membuat perkara tersebut semakin terang. Yakni, sebuah tiket pesawat yang melekat bersama jasad wanita itu.

Dari situ, akhirnya diketahui jika korban bernama Isnawati, berusia 40 tahun dan berasal dari Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi mencurigai satu nama, yakni Yoga, warga Kecamatan Pakenjeng, Garut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, korban ini datang ke Garut untuk menemui teman yang baru dikenal melalui Facebook. Mereka menjalin hubungan," kata Kapolres Garut saat itu, AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan.

Tak perlu menunggu lama, gerak cepat petugas kemudian membuahkan hasil. Pria bernama Yoga itu, berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Dari hasil interogasi diketahui, Yoga dan Isna, saat itu baru saja sebulan menjalin hubungan, setelah berkenalan via Facebook. Yoga, kepada Isna mengaku sebagai bujang.

Karena rasa cinta, keduanya kemudian memutuskan untuk bertemu. Isna terbang dari Kalimantan menuju Garut, dan dijemput oleh Yoga di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Setelah menempuh perjalanan menuju Garut, Isna dan Yoga beristirahat di penginapan Cipanas.

Di momen tersebut, Yoga dan Isna kemudian tidur bersama. Usai bangun, Yoga sempat mengajak Isna untuk berhubungan badan, tapi ditolak. "Korban malah minta untuk dibawa ke rumah pelaku. Tapi pelaku tidak mau, sementara korban terus meminta," katanya.

Yoga kemudian tersulut emosi kala itu. Kepada penyidik, Yoga mengaku bingung lantaran Isna terus meminta dibawa ke rumahnya untuk dikenalkan ke orang tua dan diajak menikah. Sementara Yoga, usut punya usut bukanlah bujang, melainkan seorang pria beristri.

Yoga kemudian nekat menghabisi nyawa Isna. Saat itu, Yoga menghampiri Isna, yang tengah terbaring di atas ranjang. Secara keji, Yoga kemudian mengambil bantal dan membekap wajah Isna hingga tak bisa bernapas.

Tidak hanya itu, Yoga juga dengan sadisnya menduduki wajah Isna sekitar 10 menit, sampai Isna tak bergerak lagi. Setelah itu, Yoga kabur dari tempat kejadian perkara. Agar aksinya tak terbongkar dalam waktu dekat, Yoga kemudian memperpanjang masa sewa kamar.

Kepada penjaga kamar, dia meminta agar kamar yang disewanya diperpanjang sehari lagi. Yoga juga menitip pesan, jika dia akan pergi sebentar dan jangan ada siapa pun yang mengganggu kekasihnya yang sedang tidur di kamar tersebut.

"Jadi awal terbongkarnya ini, karena penjaga penginapan curiga, yang di dalam kamar tak kunjung ke luar setelah beberapa lama," ucap Budi.

Yoga kemudian diadili, dan menjalani proses persidangan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Garut pada hari Senin, 27 Mei 2019, Yoga dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan dijatuhi hukuman 15 tahun bui.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads