Polisi dari Polres Purwakarta menggerebek sebuah konter ponsel di sekitar Terminal Ciganea, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta. Pasalnya, lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi jual-beli obat-obatan terlarang.
Kapolsek Jatiluhur Kompol Dandan Nugraha Gaos mengatakan dari penggerebekan itu polisi menyita 37 butir obat keras jenis Hexymer, 27 butir obat keras jenis Tramadol, satu buah ponsel, serta uang Rp 86 ribu.
"Kronologinya pada hari Senin, 27 Maret 2023, sekira pukul 11.00 WIB petugas mendapatkan informasi di konter handphone tersebut sering ada transaksi jual-beli obat diduga psikotropika," ujar Dandan, Rabu (29/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi itu, jajaran Polsek Jatiluhur melakukan pengumpulan bukti dan pengecekan. Saat sudah dinyatakan benar, polisi langsun melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
"Anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial M (23) di konter handphone. Ia diduga seorang pemilik konter handphone yang menjual obat-obatan tak memiliki izin edar," ungkap Kapolsek.
Kini pelaku sudah dilmpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.
(orb/orb)