Henry Hernando (30), terdakwa kasus pembunuhan Purnawirawan TNI Letkol Purn Muhammad Mubin divonis kurungan penjara selama 20 tahun. Pria tersebut terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.
Henry hadir dalam sidang melalui layar virtual. Terdakwa dikabarkan berada di rumah tahanan Lapas Narkotika IIA Jelekong, Kabupaten Bandung. Untuk perangkat persidangan hadir secara langsung.
Pembacaan putusan tersebut dibacakan majelis hakim ketua, Vici Valentino di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (28/3/2023). Kemudian terlihat penjagaan ketat yang dilakukan oleh petugas polisi dan TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 20 tahun," ujar Vici.
Baca juga: Tuntutan Mati Bagi Pembunuh Purnawirawan TNI |
Vici menegaskan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana. Sehingga Henry dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menyatakan Henry Hernando terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan premier," tegasnya.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dilakukan terdakwa dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tambahnya.
Dia menambahkan terdapat barang bukti yang dirampas dan dimusnahkan. Kemudian ada juga barang bukti yang dikembalikan.
"Satu unit DVR, Digital Video Recording, satu unit mobil pick up dikembalikan kepada saksi Salim. Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," ucapnya.
Jalannya persidangan dimulai pada pukul 10.00 WIB, dan berakhir pada pukul 11.30 WIB. Di akhir pesidangan para pengunjung sidang sempat berteriak.
"Banding, banding, banding," teriak pengunjung sidang.
Kemudian pada kesempatan tersebut pengacara terdakwa, Hotma Agus Sihombing mengaku akan memikirkan terlebih dahulu langkah hukum ke depannya.
"Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Hotma.
Begitupun pada tim Jaksa Penuntut Umum pun memutuskan hal yang sama akan merundingkan langkah ke depannya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Muchtar Lubis, mengaku kecewa dengan hasil putusan yang diberikan hakim PN Bale Bandung. Padahal sebelumnya pihak korban sempat ada titik terang dengan tuntutan.
"Sungguh sangat kecewa hari ini. Awalnya memang kita di kecewakan dengan keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian maupun dari pihak berwenang lain. Menurut kami rasa keadilan tidak akan di dapat. Tapi kemudian itu terbantahkan dengan adanya pernyataan yang disampaikan oleh jaksa. Saat itu sangat mewakili perasaan kami sebagai keluarga korban, tentunya rasa keadilan," kata Muchtar.
Menurutnya putusan kali ini adalah anti klimaks. Padahal jaksa meminta hakim untuk memberikan hukuman mati pada terdakwa.
"Ternyata hari ini terjadi anti klimaks. Jaksa sudah bertahan dengan hukuman mati. Pertama di tuntutan, kedua di replik. Tetapi yang saya lihat hari ini ada dissenting opinion yang disampaikan salah satu hakim. Ini yang membuat kecewa, rupa-rupanya majelis lebih mengedepankan itu," bebernya.
Dia menegaskan saat ini akan melakukan upaya hukum banding. Sehingga dirinya akan mendorong ke tim JPU.
"Kami sebagai tim kuasa hukum sudah mendelegasikan kepada kejaksaan. Oleh karena itu upaya kami yang terakhir adalah mendorong jaksa supaya ini banding. Jadi harus banding ini," pungkasnya.
(yum/yum)