Sidang Komplotan Dukun Sianida Sukabumi Ditunda 3 Pekan

Sidang Komplotan Dukun Sianida Sukabumi Ditunda 3 Pekan

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 28 Feb 2023 17:39 WIB
Sidang dukun pencabut nyawa Sukabumi.
Sidang dukun pencabut nyawa Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).
Sukabumi -

Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh komplotan dukun Acun alias Abah (57), Dodi Amung Sutarya alias Agus (46) dan Aang alias Ustad (42) ditunda selama tiga pekan. Diketahui mereka diduga menggunakan zat sianida untuk membunuh dua pasien asal Jakarta dan Magelang.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) sekaligus Hakim Ketua Yusuf Syamsudin mengatakan, dua hakim anggotanya yang ikut memimpin sidang dukun sianida akan menjalani pelatihan persidangan perikanan. Oleh sebab itu, persidangan harus ditunda sementara.

"Ini kedua hakim anggota dipanggil pelatihan jadi kita tunda," kata Yusuf di ruang sidang PN Sukabumi, Selasa (28/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia meminta agar Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil ketujuh saksi yang tersisa, mereka di antaranya merupakan sopir korban ke Magelang, dua saksi dari keluarga korban Magelang, saksi pegawai rumah sakit termasuk istri terdakwa Acun.

"Tujuh orang dibawa dan dipanggil saja dan agar dipanggil secara patut. Setelah itu disiapkan untuk ahlinya," sambung Yusuf.

ADVERTISEMENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wardianto menambahkan, sidang akan kembali digelar pada Senin, 20 Maret 2023 mendatang pada pukul 07.00 WIB. Pihaknya mengikuti keputusan majelis hakim untuk menunda persidangan tersebut.

"Tiga minggu ke depan tanggal 20. Tidak memperlama proses hukum karena hakimnya bilang satu (hakim) bisa digantikan kalau dua repot juga, kita mengikuti saja," kata Wardianto.

Sekedar diketahui, peristiwa dugaan pembunuhan berencana ini terjadi pada Juni 2022 lalu. Komplotan dukun pengganda uang itu diduga menggunakan sianida untuk membunuh pasien asal Jakarta dan Magelang.

Akibatnya, mereka dikenakan pasal berlapis. Terdakwa Acun (57) dan Dodi (46) didakwa bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Aang Rohendi didakwa pasal yang sama dengan perbedaan junto Pasal 56 ke-2 KUHP dengan hukuman ketiga terdakwa selama 20 tahun penjara.

(mso/mso)


Hide Ads