Ancaman Sanksi Bagi Tempat Hiburan Malam yang Buka Saat Ramadan

Kota Bandung

Ancaman Sanksi Bagi Tempat Hiburan Malam yang Buka Saat Ramadan

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 26 Mar 2023 05:21 WIB
Dunia malam tidak pernah lepas dari musik dan lighting yang menjadi pendukung untuk memeriahkan malam, beginilah tata lampu yang indah di klub malam termewah di ibu kota yang ditampilkan untuk menambah kemeriahan pesta yang di padati para pemburu malam di kawasan kota tua, jakarta. Hasan Alhabshy/detikcom
Foto: Hasan Alhabshy Ilustrasi tempat hiburan malam
Bandung -

Pemerintah Kota Bandung melarang tempat hiburan beroperasi saat bulan Ramadan atau hari besar keagamaan. Pencabutan izin akan diberikan apabila tempat hiburan tetap membandel beroperasi.

Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan mengatakan tempat-tempat hiburan perlu mengikuti aturan yang diberlakukan oleh Pemkot Bandung. Terlebih Pemkot Bandung sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terkait operasional tempat hiburan malam selama Ramadan.

SE bernomor 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan mengatur soal operasional klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan. Aturan itu mulai berlaku sejak 21 Maret 2023 hingga 25 April 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan, pihaknya menerima aduan adanya tempat hiburan di Kecamatan Sukajadi yang buka pada malam hari keagamaan Nyepi beberapa waktu lalu atau pada 21 Maret 2023. Teddy mengatakan hal ini perlu ditindaklanjuti oleh Pemkot Bandung.

"Perlu adanya pengecekan sekalian edukasi ke lapangan," ujar Teddy kepada wartawan, Minggu (26/3/2023).

ADVERTISEMENT

Menurut Teddy penegakan aturan perlu dilakukan oleh Pemkot Bandung. Namun, penegakan aturan juga perlu mengedepankan sisi edukasi bagi pelaku usaha.

"Andai kata pelaku usaha enggan menggubris, mesti berlaku penindakan sesuai aturan. Bentuknya bisa berupa penyegelan aktivitas usaha," kata Teddy.

Pihaknya turut mengingatkan agar pelaku usaha tempat hiburan malam mematuhi aturan tersebut. Sehingga, kondusifitas Kota Bandung selama bulan Ramadan tetap terjaga.

"Tak melakukan hal yang menimbulkan protes warga termasuk wujud menjaga kondusifitas," tuturnya.

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna juga merespons soal hal tersebut. Pihaknya akan melakukan pengecekan terkait pelanggaran tempat hiburan tersebut.

"Kami segera memerintahkan instansi terkait untuk memeriksa pelanggaran," ujar Ema.

Ema mengatakan apabila terbukti melanggar, sanksi tegas akan diambil. Sanksi bisa sampai ke pencabutan izin usaha.

"Bisa sampai dicabut izinnya," kata Ema.

Warga di sekitar tempat hiburan di kawasan Sukajadi itu juga merasa terganggu. Warga melalui kuasa hukumnya, Francis Ebby mengaku suara dari tempat hiburan itu terlalu bising hingga tengah malam.

"Kami patut menduga ada yang melindungi sehingga manajemen tempat hiburan malam itu tak mengindahkan aturan-aturan, seperti saat pembatasan aktivitas, ambang batas kebisingan dan terkini Surat Edaran Pemkot Bandung," kata Francis.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads