Pemerintah Kota Bandung melarang aktivitas hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Sanksi akan diberikan bila ada tempat yang membandel.
Pelarangan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.
Dalam aturan tersebut, klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," tulis surat edaran tersebut.
Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Izin operasional akan dibuka kembali setelah lebaran atau pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.
Pemerintah Kota Bandung menjelaskan jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka perusahaan terkait akan dikenakan sanksi.
(aau/dir)











































