Tempat Hiburan di Bandung Dilarang Buka Selama Ramadan!

Tempat Hiburan di Bandung Dilarang Buka Selama Ramadan!

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Rabu, 22 Mar 2023 02:45 WIB
Dunia malam tidak pernah lepas dari musik dan lighting yang menjadi pendukung untuk memeriahkan malam, beginilah tata lampu yang indah di klub malam termewah di ibu kota yang ditampilkan untuk menambah kemeriahan pesta yang di padati para pemburu malam di kawasan kota tua, jakarta. Hasan Alhabshy/detikcom
Ilustrasi (Foto: Hasan Alhabshy)
Bandung -

Pemerintah Kota Bandung melarang aktivitas hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Sanksi akan diberikan bila ada tempat yang membandel.

Pelarangan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.

Dalam aturan tersebut, klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," tulis surat edaran tersebut.

Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Izin operasional akan dibuka kembali setelah lebaran atau pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Pemerintah Kota Bandung menjelaskan jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka perusahaan terkait akan dikenakan sanksi.




(aau/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads