Tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dilarang buka selama Ramadan. Pemerintah juga akan menindak tegas apabila ada THM yang nekat buka saat bulan suci.
"Tempat hiburan kita larang buka selama Ramadan. Bukan hanya itu petasan juga dilarang untuk dijual," ujar Bupati Cianjur Herman Suherman, Selasa (21/3/2023).
Herman mengaku sudah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas THM yang nekat buka selama Ramadan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diinstruksikan Satpol PP untuk memantau dan menindak THM yang buka. Apabila warga memiliki informasi ada THM nakal yang nekat buka, segera laporkan. Kami akan tindak," ucapnya.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengimbau agar THM ditutup sementara selama bulan suci Ramadan. Dikhawatirkan aktivitasnya dapat mengganggu kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.
"Untuk tempat hiburan ditutup sementara. Selain itu kegiatan hiburan lain yang dapat mengganggu kegiatan ibadah dihentikan. Sehingga suasana nyaman kondusif khidmat dan khusyuk," tuturnya.
"Nanti anggota akan melakukan patroli rutin mencegah ada THM nakal yang nekat buka," tambahnya.