Warga Kota Sukabumi digemparkan dengan kasus pembacokan yang menewaskan ARRS (14), seorang pelajar SMP. Parahnya, aksi pembacokan ini disiarkan langsung di media sosial Instagram. Peristiwa ini terjadi di Perum Pesona Mayanti, Jalan Cibuntu, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Rabu (22/3/2023).
Ayah korban, Adrianto Saputra (48) menerangkan awal mula anaknya menjadi korban pembacokan. Saat itu ARRS berpamitan untuk pergi ke rumah temannya dengan menggunakan motor. Namun hingga sore hari, Adrianto belum mendapatkan kabar kepulangan anak keempatnya itu.
Dia pun terkejut setelah dihubungi guru dari sekolah anaknya yang mengatakan jika AARS berada di rumah sakit. Adrianto pun langsung bergegas menuju rumah sakit tersebut. "Yang dia pegang sakit perut, 'Ayah sakit perut yah' dia sampai melintir, itu yang membuat dia sudah tidak kuat. Akhirnya saya mengikhlaskan yang terbaik buat dia karena dokter melihat sudah tipis harapannya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang jam 02.30 WIB saya dapat informasi anak saya sudah tidak ada, dengan keadaan menurut saya sebagai orang tua sangat kejam," sambungnya.
Tak lama potongan video siaran langsung yang menayangkan aksi pembacokan terhadap ARSS beredar. Video itu ditayangkan di akun Instagram @spandas743****. Dalam video berdurasi 55 detik itu terlihat seorang laki-laki mengacungkan senjata tajam dan mengejar laki-laki lain. Pengunggah juga menyematkan kutipan '1 vs 1' dalam siaran langsung tersebut.
Lokasi yang ditunjukkan dalam live Instagram itu sama persis dengan tempat kejadian perkara pembacokan kepada ARSS yaitu di depan Perum Pesona Mayanti, Jalan Cibuntu, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Tak berselang lama, polisi menangkap pelaku pembacokan kepada ARSS. Pelaku yang berjumlah tiga orang ini diketahui masih rekan sebaya dengan korban. Ketiganya adalah DA (14), RA alias N (14) dan AAB alias U (14).
"Dalam waktu singkat, kami mengamankan tiga orang anak. Kami mengharapkan kejadian ini kejadian terakhir, di mana ada seorang anak yang karena perbuatannya itu kemudian harus berhadapan dengan hukum," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Jumat (24/3/2023).
"Kejadian ini yang cukup memiriskan kami juga bahwa ada beberapa anak yang saat ini posisinya sebagai anak berkonflik hukum (ABH) dengan sengaja memideokan proses kejadian tersebut melalui salah satu akun medsosnya yang sifatnya dapat ditonton secara langsung oleh masyarakat secara luas," sambungnya.
Diketahui, aksi pembacokan yang disiarkan langsung ini diawali dengan adanya tuduhan serta ajakan duel satu lawan satu antara pelaku dengan korban. "Korban awalnya mengirimkan pesan di medsos Instagram ketiga ABH ini, di mana korban ini menuduh DA adalah orang yang melakukan pencoretan di sekolahnya. Terhadap tuduhan tersebut, maka DA dan dua orang rekannya tidak terima, mereka kemudian melakukan janji untuk bertemu di sebuah tempat yaitu di TKP untuk melakukan duel satu lawan satu," kata Kapolres Zainal.
Dia menerangkan, korban dan para pelaku tiba di TKP. Pelaku datang bertiga dengan menggunakan sepeda motor. Masing-masing memiliki peran yang berbeda. Pertama, DA berperan sebagai pembacok korban, lalu RA yang melakukan siaran langsung melalui Instagram sedangkan AAB sebagai pengendara motor atau joki.
"Saudara DA langsung turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban. RA langsung menggunakan hp dan melakukan live streaming di salah satu medsosnya. DA tanpa basa basi langsung melakukan pembacokan terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia," jelasnya.
Akibat pembacokan tersebut, ARSS mendapatkan luka bacok di kepala dan pergelangan tangan hingga nyaris putus. Korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit pada Kamis (23/3) pukul 02.30 WIB.
Zainal menyayangkan tindakan tersebut. Padahal, kata dia, sepekan yang lalu pihaknya bersama KCD Jawa Barat, Dinas Pendidikan dan perwakilan sekolah baru saja melaksanakan deklarasi damai anti kekerasan di lingkungan sekolah.
"Kita ketahui bersama, pada Minggu kemarin kita baru melakukan deklarasi pelajar anti kekerasan, baik itu dari KCD Kota Sukabumi kemudian dari Disdik Kota Sukabumi dan perwakilan sekolah namun demikian ternyata pesan tersebut tidak tersampaikan dengan baik kepada seluruhnya," kata Zainal.
Akibat perbuatan kejinya, tiga pelaku di bawah umur ini diancam dengan pasal berlapis dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. "Terhadap ketiga ABH ini maka Sat Reskrim menerapkan pasal 76 ayat C jo pasal 80 poin ketiga dimana ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Zainal.
(bba/iqk)