Jejak Emon Sang Predator Seks yang Kini Telah Bebas

Round Up

Jejak Emon Sang Predator Seks yang Kini Telah Bebas

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 23 Mar 2023 04:00 WIB
Predator seks asal Sukabumi, Andri Sobari alias Emon
Predator seks asal Sukabumi, Andri Sobari alias Emon (Foto: detikBandung)
Sukabumi -

Hari yang tenang di Kota Sukabumi terguncang pada tahun 2014 lalu. Seorang pria bernama Andri Sobari alias Emon seorang predator seks ditangkap usai menyodomi anak-anak.

Kasus itu terbongkar setelah orang tua salah satu korban melapor polisi. Bocah laki-laki berusia 11 tahun itu mengaku disodomi Emon di lokasi Pemandian Liosanta Citamiang, Kota Sukabumi, Minggu 27 April. Personel Satreskrim Polresta Sukabumi menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kemarin (Kamis) anggota menangkap pria inisial AS alias Emon. Dia tersangka kasus perbuatan cabul terhadap sesama jenis yang korbannya anak di bawah umur," kata Kapolres Sukabumi kala itu Hari Santoso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan itu memancing korban-korban lain melapor. Banyak korban yang merupakan anak-anak berbondong-bondong datang ke kantor polisi.

"Kuat dugaan korbannya puluhan anak. Soalnya ini banyak anak-anak datang ke polres. Mereka mengaku korban sodomi yang dilakukan tersangka," kata Hari.

ADVERTISEMENT

Pengakuan Emon menambah gempar. Pria yang kala itu berusia 23 tahun mengaku menyodomi 40 anak.

"Korban (sodomi oleh Emon) yang semuanya pria itu rata-rata berusia 6 hingga 13 tahun," kata Hari.

Proses penyidikan terus berjalan. Polisi menemukan fakta baru atas aksi yang dilakukan Emon termasuk soal awal mula Emon beraksi mengincar anak lelaki.

"Menurut pengakuannya, sudah melakukan sejak tahun 2005," kata Hari.

Dengan pengakuan itu, polisi menduga korban yang disodomi oleh Emon bukan hanya puluhan anak, melainkan ratusan. Emon juga diperkirakan melakukan sodomi sejak usianya belia.

"Diperkirakan jumlah korban lebih dari 100 anak," ujar Hari.

Pengakuan Emon

Emon turut memberi pengakuan yang heboh. Meski melakukan sodomi terhadap anak lelaki, Emon mengaku masih doyan dengan perempuan. Bahkan, Emon mengaku punya kekasih pada tahun 2013.

"Punya pacar dulu Januari 2013 awal pacarannya. Namanya Indri. Putusnya karena ada orang ketiga, diselingkuhin saya jadi sakit hati," ucap Emon.

Namun tak lama setelah itu, Emon mengaku memiliki pacar lagi. Namun di antara kedua kekasihnya itu, Emon hanya berani memegang tangannya.

"Abis itu pacar saya namanya Wini. Setelah putus 2 minggu dari Indri. Pacar saya semok cantik. Kita panggilannya ayah bunda. Dipegang tangan aja, belum pernah ciuman, takut kebablasan, takut hamil, saya belum sanggup diminta tanggung jawab," kata Emon panjang lebar.

Kisah mengejutkan juga diungkap Emon. Dia menceritakan pernah menjadi korban sodomi kawan bermainnya saat bersekolah di bangku SMP. Emon mengaku kesakitan pertama kali melakukannya.

"Waktu itu saya pernah jadi korban, waktu itu sama teman yang ebol (sodomi) saya. Saya diebol di pemandian santa, dia teman main, namanya Rizki," tutur Emon.

"Sakit rasanya, rasanya kayak ditusuk-tusuk jarum. Waktu itu trauma waktu pertama kali. Setelah itu ketagihan," sambungnya.

Setelah itu, Emon mengaku mendapatkan bisikan gaib dari seorang kakek bernama Eyang Ali. Dalam bisikannya, Emon diminta menyodomi 200 anak untuk mewujudkan keinginannya.

Alhasil, Emon memulai aksinya bergerilya dengan mencabuli anak-anak kecil di daerah Baros dan Citamiang, Sukabumi. Lokasi pemandian air panas Liosanta disebut-sebut sebagai tempat Emon beraksi, sejumlah warga kerap melihat predator seks itu duduk sendirian di sebuah bangku di dekat lokasi itu.

Lokasi pemandian itu bernama Taman Rekreasi Air Panas Santa. Posisinya berada di Jl Pramuka, Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, Sukabumi.

Meski bersisian dengan perkampungan warga, kondisi di sekitar lokasi cenderung sepi. Hanya tampak beberapa anak muda yang nongkrong di sebuah taman bernama Taman Santa di seberang pemandian.

Masih berada di dalam komplek pemandian itu, berjejer bangunan rumah yang terbengkalai. Di situlah Emon mencabuli bocah di bawah umur dengan iming-iming sejumlah uang.

Proses Persidangan

Usai tuntas, kasus Emon kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan tidak lama langsung masuk ke persidangan. Selama proses persidangan, sang ibunda, Solihat (40) datang ke pengadilan. Ia meminta maaf ke keluarga korban sambil terus meneteskan air mata.

Solihat mengaku pasrah apapun nanti hukuman yang diterima putranya tersebut. Sambil menitikkan air mata, ia menyampaikan permohonan maafnya ke publik atas perbuatan Emon. Selain itu, juga minta maaf ke keluarga korban.

"Saya sudah meminta maaf saat Lebaran kemarin. Karena sebagai seorang ibu, saya merasa bertanggung jawab atas perbuatan anak saya," katanya lirih seraya menyeka air mata yang terus mengalir.

Emon mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 tahun penjara. JPU menilai pelaku predator seksual puluhan anak tersebut tak menunjukan rasa penyesalan atas perbuatannya.

"Sejak sidang pertama digelar, terdakwa tak menunjukkan sedikitpun rasa penyesalan atas perbuatannya dari fakta persidangan tak satupun ada hal yang meringankan. Dia malah cengengesan tiap kali sidang, maka dari itu kami menuntut pelaku dengan hukuman maksimal karena perbuatannya telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi para korban dan membuat keresahan di masyarakat," kata ketua tim JPU saat itu, Sigit Hendardi saat itu.

Selain melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak No 23, jaksa juga menjerat Emon dengan pasal 65 Ayat 1 KUHP karena perbuatan cabulnya dilakukan berulang-ulang terhadap para korbannya. "Ia juga didenda sebesar Rp 300 Juta, subsider 6 bulan kurungan apabila tak membayar denda tersebut," lanjut Sigit.

Sementara itu perlawanan atas tuntutan disuarakan pengacara Emon, Mochamad Saleh yang menilai JPU terlalu kejam memberikan tuntutan maksimal terhadap kliennya tanpa melihat hal-hal yang meringankan, termasuk salah satunya kliennya adalah korban dari pelaku lain.

"Klien saya itu kan korban dari pelaku lain, yang menimbulkan masalah kejiwaan pada klien saya. Dari tuntutan setebal 90 halaman yang dibacakan JPU tak ada satupun yang meringankan, belum lagi masalah hasil visum juga diragukan karena ada 15 anak yang disebut sebagai korban, sementara dalam persidangan mereka itu mengaku tidak pernah menjadi korban klien saya," tegas Mochamad Saleh.

Singkat cerita, sidang vonis aksi predator Andri Sobari alias Emon (24), terdakwa kasus pencabulan tiba. Emon saat itu tampak santai di ruang sidang. Di kursi pesakitan, kakinya bergoyang pelan. Padahal saat itu ia menerima hukuman berat, yakni 17 tahun penjara.

"Dengan demikian, memutuskan menjatuhkan hukuman 17 tahun dan denda Rp 200 juta kepada terdakwa," kata Wahyu membacakan vonis.

Bebas

Bertahun-tahun Emon menjalani hukuman atas perbuatannya. Dia dijebloskan ke penjara di Lapas Klas 1 Cirebon. Emon kini sudah menghirup udara bebas. Dia bebas pada 27 Februari 2023 lalu.

"Terpidana atas nama Andri Sobari alias Emon pada tanggal 27 Februari 2023 telah bebas," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jabar Kusnali kepada detikJabar.

Kusnali mengatakan Emon tidak bebas murni. Dia menjalani bebas bersyarat.

"(Bebas) dengan program pembebasan bersyarat," tutur Kusnali.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Bintang Emon Umumkan Istri Hamil Anak Pertama"
[Gambas:Video 20detik]
(sya/dir)


Hide Ads