Seorang juru parkir berinisial MR (20) di sebuah minimarket Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi atau yang lebih dikenal dengan kawasan Kota Paris menjadi korban pembacokan dan pengeroyokan. Satu orang tersangka berinisial DS (36) ditangkap dan empat orang masih buronan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Rabu (22/3) lalu sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Otista. Video saat korban tergeletak di jalan viral di media sosial.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SH Zainal Abidin mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban yang seorang juru parkir minimarket baru saja pulang kerja. Di jalan, ia berpapasan dengan para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban menuju ke rumahnya dengan berjalan kaki, pada saat itu korban berpapasan dengan tersangka, saling pandang dan tersangka terpancing emosi," kata Zainal kepada detikJabar, Sabtu (25/3/2023).
Lebih lanjut, terjadi keributan yang mana tersangka sudah membawa senjata tajam berupa gear sepeda motor dan balok kayu. Tanpa tedeng aling, para tersangka tiba-tiba saja membacok dan menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.
"Kalau dari kronologis yang ada sifatnya sesaat, saling papasan, saling tatap. Korban pingsan dan dibawa ke rumah sakit," ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mendapatkan luka yang disebabkan oleh senjata tajam jenis gear di bagian pergelangan tangan, kepala, punggung dan lecet di beberapa bagian tubuh lainnya.
Zainal mengatakan, tersangka DS berhasil diamankan tak lama setelah peristiwa itu terjadi. Dia menyebut, pelaku dan korban tak saling mengenal.
"Sifatnya pengeroyokan sehingga ada beberapa orang yang saat ini masih kami tetapkan status DPO sebanyak empat orang. Saat ini masih dilakukan proses penyidikan di Polsek Cikole sambil melengkapi berkas yang ada untuk ditindaklanjuti sesuai SOP berlaku," sambungnya.
Terhadap tersangka DS, kepolisian menetapkan pasal berlapasi yaitu pasal 172 ayat 2 tindak pidana tentang kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat dengan pidana paling lama 9 tahun penjara dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(mso/mso)