Aksi Keji Pelajar Sukabumi Bacok Mati Remaja Sambil Live IG

Round-Up

Aksi Keji Pelajar Sukabumi Bacok Mati Remaja Sambil Live IG

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 25 Mar 2023 04:45 WIB
Close up of Hand with knife following young terrified man ,Bandit is holding a knife in hand. Threat Concept
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/chingyunsong).
Bandung -

Nasib tragis dialami seorang siswa SMP di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Siswa berinisial ARSS (14) tewas setelah menjadi korban pembacokan. Tak kalah mencengangkan, aksi pembacokan itu disiarkan langsung di media sosial Instagram.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/3/2023) kemarin di Perum Pesona Mayanti, Jalan Cibuntu, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Polisi kemudian menangkap tiga pelaku pembacokan. Diketahui ketiganya juga masih siswa SMP yang berusia 14 tahun, yakni DA, RA alias N dan AAB alias U.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam waktu singkat, kami mengamankan tiga orang anak. Kami mengharapkan kejadian ini kejadian terakhir, di mana ada seorang anak yang karena perbuatannya itu kemudian harus berhadapan dengan hukum," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Jumat (24/3/2023).

Semuanya berawal ketika korban mengirim pesan kepada para pelaku melalui Instagram. Korban menuduh pelaku melakukan aksi vandalisme di gedung sekolah.

ADVERTISEMENT

Tak terima, ketiga ABH kemudian membuat janji dengan korban dan merencanakan untuk berduel. Setibanya di lokasi, DA langsung menghampiri korban dan melakukan pembacokan. Sementara RA melakukan live streaming.

"RA langsung menggunakan hp dan melakukan live streaming di salah satu medsosnya. Tanpa basa basi langsung melakukan pembacokan terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia," ucap Zainal.

Akibat kejadian tersebut, ARSS mengalami luka bacok dan membuat pergelangan tangannya nyaris putus. ARSS pun meninggal dunia.

Zainal mengungkapkan, padahal sepekan yang lalu Polres Sukabumi Kota bersama KCD Jawa Barat, Dinas Pendidikan dan perwakilan sekolah baru saja melaksanakan deklarasi damai anti kekerasan di lingkungan sekolah.

"Kita ketahui bersama, pada Minggu kemarin kita baru melakukan deklarasi pelajar anti kekerasan, baik itu dari KCD Kota Sukabumi kemudian dari Disdik Kota Sukabumi dan perwakilan sekolah namun demikian ternyata pesan tersebut tidak tersampaikan dengan baik kepada seluruhnya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga ABH dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun dan saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

(bba/mso)


Hide Ads