Polisi Ungkap Pemicu Pelaku Bacok Mati Siswa SMP di Sukabumi

Polisi Ungkap Pemicu Pelaku Bacok Mati Siswa SMP di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 24 Mar 2023 15:52 WIB
Klitih Itu Apa? Pergeseran Makna di Balik SriSultanYogyaDaruratKlitih
Ilustrasi (Foto: detikcom).
Sukabumi -

ARSS (14) seorang siswa SMP tewas usai dibacok oleh rekan sebayanya. Atas peristiwa tersebut, ketiga siswa SMP berinisial DA (14), RA alias N (14) dan AAB alias U (14) dinyatakan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) alias tersangka bagi pelaku di bawah umur.

Pihak kepolisian lantas melakukan penyidikan dan diketahui jika peristiwa pembacokan yang menewaskan ARSS dimulai dengan tuduhan dan ajakan duel satu lawan satu.

"Korban awalnya mengirimkan pesan di medsos Instagram ketiga ABH ini, di mana korban ini menuduh DA adalah orang yang melakukan pencoretan di sekolahnya. Terhadap tuduhan tersebut, maka DA dan dua orang rekannya tidak terima, mereka kemudian melakukan janji untuk bertemu di sebuah tempat yaitu di TKP untuk melakukan duel satu lawan satu," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Jumat (24/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, korban dan para pelaku ABH tiba di TKP. Para ABH datang bertiga dengan menggunakan sepeda motor. Masing-masing ABH memiliki peran yang berbeda.

Pertama, DA berperan sebagai pembacok korban, lalu RA yang melakukan siaran langsung melalui Instagram sedangkan AAB sebagai pengendara motor atau joki.

ADVERTISEMENT

"Saudara DA langsung turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban. RA langsung menggunakan hp dan melakukan live streaming di salah satu medsosnya. DA tanpa basa basi langsung melakukan pembacokan terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia," sambungnya.

Akibat pembacokan tersebut, ARSS mendapatkan luka bacok di kepala dan pergelangan tangan hingga nyaris putus. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (23/3) pukul 02.30 WIB.

"Kejadian ini yang cukup memiriskan kami juga bahwa ada beberapa anak yang saat ini posisinya sebagai anak berkonflik hukum (ABH) dengan sengaja mevideokan proses kejadian tersebut melalui salah satu akun medsosnya yang sifatnya dapat ditonton secara langsung oleh masyarakat secara luas," ucap dia.

Ketiga ABH diancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun. Saat ini, mereka ditahan di Polres Sukabumi Kota guna penyidikan lebih lanjut.

(mso/mso)


Hide Ads