Polisi menangkap tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) atau istilah bagi tersangka untuk anak di bawah umur atas kasus pembacokan yang menewaskan ARSS (14). Diketahui, pembacokan itu terjadi pada Rabu (22/3) lalu di Sindangpalay, Cibeureum, Kota Sukabumi.
Ketiga ABH itu di antaranya berinisial DA (14), RA alias N (14) dan AAB alias U (14). Peristiwa pembacokan ini geger di masyarakat karena korban merupakan target kedua kali dan pembacokan itu ditayangkan secara langsung melalui siaran Instagram.
"Dalam waktu singkat, kami mengamankan tiga orang anak. Kami mengharapkan kejadian ini kejadian terakhir, di mana ada seorang anak yang karena perbuatannya itu kemudian harus berhadapan dengan hukum," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Jumat (24/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian ini yang cukup memiriskan kami juga bahwa ada beberapa anak yang saat ini posisinya sebagai anak berkonflik hukum (ABH) dengan sengaja memideokan proses kejadian tersebut melalui salah satu akun medsosnya yang sifatnya dapat ditonton secara langsung oleh masyarakat secara luas," sambungnya.
Lebih lanjut, kronologi pembacokan itu bermula saat korban ARSS mengirimkan pesan melalui media sosial Instagram kepada para ABH jika mereka dituduh melakukan vandalisme di gedung sekolahnya. Ketiga ABH itu tak terima dan janjian untuk bertemu. Antara pelaku dan korban pun direncanakan melakukan duel atau adu kekuatan.
"Korban awalnya mengirimkan pesan di medsos Instagram pada ketiga ABH ini, di mana korban ini menuduh DA adalah orang yang melakukan pencoretan di sekolahnya. Terhadap tuduhan tersebut maka DA dan dua orang rekannya tidak terima, mereka kemudian melakukan janji untuk bertemu di sebuah tempat yaitu di TKP untuk melakukan duel satu lawan satu," ungkapnya.
Kemudian, ketiga ABH menggunakan satu sepeda motor menuju tempat kejadian perkara. ABH inisial DA langsung turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban.
"RA langsung menggunakan hp dan melakukan live streaming di salah satu medsosnya. Tanpa basa basi langsung melakukan pembacokan terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia," ucap dia.
Ketiga ABH diancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 76 ayat C jo pasal 80 poin ketiga, di mana ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Dilapis pasal 170 ayat 2 poin tiga dengan ancaman 12 tahun penjara dan dilapis lagi dengan pasal 351 KUHPidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia paling lama 7 tahun.
"Saat ini masih dilakukan proses penyidikan dan diamankan di Polres Sukabumi Kota," tutupnya.
(mso/mso)