Andri Sobari alias Emon yang melakukan sodomi terhadap 120 anak di Sukabumi pada 2014 silam ternyata sudah bebas dari bui. Bapas Kelas I Bandung menyatakan, Emon wajib lapor hingga tahun 2028 mendatang.
Petugas Pembimbing Pemasyarakatan Bapas Kelas I Bandung Isep Saiful Millah menjelaskan, wajib lapor sudah diatur terhadap narapidana yang bebas bersyarat. Selama bebas, Emon masih dalam pengawasan Bapas dan Kejaksaan.
"Untuk saat ini saya minta wajib lapor dua minggu sekali, kadang ke Lapas Nyomplong Sukabumi untuk datang karena saya stand by di Lapas dan terpisah itu ruangan untuk PK Bapas Bandung," kata Isep kepada detikJabar, Rabu (22/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, bebas bersyarat juga diatur masa waktu percobaan. Isep mengatakan, ada perbedaan antara pembebasan bersyarat dan bebas murni.
"Bebas murni ditambah setahun masa percobaan jadi dalam pantauan, kalau di sini (Emon) masa percobaan berakhir itu sampai 2028," ujarnya.
"Wajib lapor sampai 2028, beda dengan bebas murni, begitu bebas ya bebas saja tak ada kewajiban bagi kami untuk melakukan pembimbingan. Tapi kalau bebas bersyarat ada pengawasan kejaksaan, pembimbingan juga," tegasnya.
Terkait pembebasan bersyarat, pemerintah telah mengatur dalam Permenkumham nomor 7 tahun 2022. Pihak keluarga dapat mengajukan pembebasan bersyarat selama narapidana berkelakuan baik.
"Jadi Andri Sobari (Emon) ini sekarang menjalani masa bimbingan. Anak itu sudah baik perilakunya berarti kan dia harus mendapatkan remisi atau bebas bersyarat. Kalau remisi kan hukuman yang lama itu maksimal dapat remisi tiap tahun hanya 6 bulan nah selanjutnya setelah mendapatkan remisi, maka mendapatkan SK pembebasan bersyarat namun tetap dia masih dalam pengawasan," kata dia.
(mso/mso)