Andri Sobari alias Emon terpidana kasus sodomi telah bebas dari bui. Pusat Kajian Asesmen Pemasyarakatan Poltekip mewanti-wanti soal bebasnya Emon. Sebab, Emon bisa saja mengulang perbuatan kejinya.
Anggota Pusat Kajian Asesmen Pemasyarakatan Poltekip Reza Indragiri Amriel mengaku pernah mengunjungi Emon saat menjalani masa tahanan di Polres Sukabumi. Emon kala itu bercerita tentang keinginannya di kemudian hari.
"Dia bilang ke saya, saat saya mengunjunginya di Polres Sukabumi sekian tahun silam. Nanti saya (Emon) mau jadi dua, kiai penyanyi dangdut," kata Reza kepada detikJabar melalui pesan singkatnya, Rabu (22/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reza menilai kebebasan Emon ini harus disikapi dengan waspada. Sebab, bukan tidak mungkin Emon mengulangi perbuatannya.
"Dalam waktu 5 tahun, 10 sampai 15 persen predator mengulangi perbuatannya. Setelah 10 tahun, 20 persen menjadi residivis. Setelah 20 tahun, 30 sampai 40 persen memangsa korban lagi," ungkap Reza.
Reza menjelaskan Emon tergolong cerdas. Emon mencatat secara rinci nama-nama, waktu hingga lokasi kejadian kejahatan yang diperbuatnya. Sehingga, lanjut dia, perubahan perilaku Emon selama di lapas itu apakah murni atau hanya pura-pura.
"Dengan kecerdasannya itu, tak mudah untuk dipastikan, apakah perubahan perilaku selama di lapas merupakan hasil positif pembinaan, atau semata kamuflasenya agar dinilai baik," kata Reza.
Reza menjelaskan data soal residivis tersebut sejatinya menjadi penanda bahwa Indonesia perlu basis data tentang pelaku, dan anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual. "Basis data pelaku sebaiknya dibikin open access (terbuka), sehingga masyarakat bisa waspada. Ini bagian dari upaya meningkatkan daya lenting kolektif terhadap bahaya kejahatan seksual," ucap Reza.
Sekadar diketahui, Emon yang pelaku sodomi terhadap 120 anak di Sukabumi pada 2014 silam ternyata sudah bebas dari bui. Emon bebas sejak Februari 2023 dari Lapas Klas 1 Cirebon. "Terpidana atas nama Andri Sobari alias Emon pada tanggal 27 Februari 2023 telah bebas," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jabar Kusnali kepada detikJabar, Selasa (21/3/2023).
(sud/mso)