Emon Sodomi Ratusan Anak dan Catat Nama Korbannya di Sukabumi

Jabar X-Files

Emon Sodomi Ratusan Anak dan Catat Nama Korbannya di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 20 Mar 2023 08:00 WIB
Predator seks asal Sukabumi, Andri Sobari alias Emon
Predator seks asal Sukabumi, Andri Sobari alias Emon (Foto: detikBandung)
Sukabumi -

Pada tahun 2014 silam, publik digegerkan dengan kasus pedofilia. Nama Andri Sobari alias Emon yang kini berusia 33 tahun mendadak tenar karena kasus pencabulan kepada anak di bawah umur. Entah apa yang ada di benak Emon hingga dengan tega dan berani menyodomi 120 anak di Sukabumi, Jawa Barat.

Siang itu, tepat pada 27 April 2014, seorang bocah berusia 11 tahun mengadu kepada orang tuanya jika ia disodomi oleh Emon di pemandian air panas Lio Santa, Citamiang, Kota Sukabumi. Keluarga korban lantas bertandang ke rumah Ketua RT tempat Emon tinggal yang tak jauh dari lokasi pencabulan. Mulanya keluarga korban ingin menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.

"Awalnya korban cuma satu, dia lapor ke saya beberapa hari yang lalu, setelah melihat rumah Andri dan keluarganya, tadinya mau damai, dirembug," kata Uce, Sabtu (4/5/2014) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orang tua korban kemudian berbincang dengan warga di RT lain. Dari situlah terungkap jika ada korban Emon lainnya. Uce mengatakan, saat itu baru ada lima korban yang mengaku mendapat tindakan serupa.

Mendengar hal itu, orang tua korban tak terima dan akhirnya melaporkan tindakan Emon ke Polres Sukabumi Kota. Tepat pada 1 Mei 2014, dia ditangkap polisi dan dilanjutkan dengan proses penyidikan.

ADVERTISEMENT
Predator seks asal Sukabumi, Andri Sobari alias EmonPredator seks asal Sukabumi, Andri Sobari alias Emon Foto: detikBandung

Tak disangka, aksi pencabulan yang dilakukan Emon ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2005 atau saat Emon berusia 15 tahun. Polisi menduga ada 120-an korban Emon. Hal itu diperkuat atas temuan buku catatan Si Emon, di mana dalam buku itu tertulis 120 nama-nama anak.

"Menurut pengakuannya, sudah melakukan sejak tahun 2005," kata Kapolres Sukabumi AKBP Hari Santoso kepada detikcom, Selasa (6/5/2014).

Predator seks asal Sukabumi, Andri Sobari alias EmonProses persidangan Andri Sobari alias Emon Foto: detikBandung

Aksi cabul sesama jenis ini dilakukan Emon kepada anak berusia 6-13 tahun. Emon menjanjikan uang Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu kepada korban dengan syarat mau dicabuli. Buruh pabrik itu menepati janji jika hasrat seks menyimpangnya tersalurkan.

Bak masuk ke lubang yang sama, alasan Emon mencabuli anak-anak karena ia pernah menjadi korban pencabulan saat duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Sayangnya, peristiwa itu tak diketahui sang ibu dan lepas dari penanganan pihak berwenang.

Proses pengadilan Emon tak berlangsung lama. Tepat pada 16 Desember 2014, majelis hakim yang diketahui Wahyu Prasetyo Wibowo ketok palu sidang atas hukuman Emon selama 17 tahun penjara.

Korban Emon jadi Pelaku Pencabulan

Dua tahun kemudian setelah Emon ditangkap, tepatnya pada 9 Desember 2016, polisi mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial J (15). Bocah tersebut diduga mencabuli 6 orang temannya.

J yang merupakan Warga Citamiang, Kota Sukabumi itu hanya dikenakan wajib lapor karena usianya masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota yang saat itu dipimpin AKP M Devi Farsawan mengatakan, pelaku diketahui pernah menjadi korban kejahatan seksual Andri Sobari alias Emon (26). Saat itu, polisi belum bisa menjelaskan apakah para korban mengalami kekerasan seksual atau tidak.

"Kalau pengakuan dari korban hanya digesek-gesek, namun memang untuk pastinya kita sendiri masih menunggu hasil visum," kata Devi.

Ironisnya, salah satu korban J juga melakukan perbuatan serupa terhadap dua orang bocah lainnya hingga total keseluruhan korban dalam kasus ini berjumlah 8 orang. Peristiwa ini sungguh menyayat hati masyarakat karena terus berulang dari korban menjadi pelaku.

Baca Artikel Jabar X-Files Lainnya di Sini

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads