Pengedar narkotika jenis tembakau sintetis terhadap 38 pelajar SMA di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil ditangkap. Pelaku merupakan seorang masyarakat sipil biasa.
Kaur Mintu Satresnarkoba Polres Cimahi Bripka Solih Rudiana mengatakan pihaknya mendalami kemungkinan adanya kaitan pengedar yang diamankan itu dengan jaringan pengedar narkotika yang lebih besar lagi.
"Diawali dari penangkapan pengedar atau kuda. Kudanya itu menjual secara online. Kita telusuri apakah ada kaitan dengan home industri yang baru kami ungkap, karena tidak menutup kemungkinan jaringan pengedar ini saling berkaitan," ujar Solih saat ditemui, Senin (20/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Solih menyebut transaksi yang dilakukan para pelajar itu dilakukan di luar lingkungan sekolah dengan proses pemesanan secara online. Mereka juga hanya berperan sebagai pengguna barang haram tersebut.
"Jadi peredaran juga tidak ada di lingkungan sekolah. Yang berperan sebagai pengedar itu orang sipil. Kalau siswanya, termasuk yang 8 orang siswa aktif hanya pengguna saja," kata Solih.
Solih menyebut para pelajar itu hanya direhabilitasi saja. Saat ini mereka juga sudah diizinkan pulang namun diawasi secara ketat dan intensif oleh sekolah.
"Mereka ini hanya pengguna saja untuk penanganannya mereka punya hak di assessment dan rehabilitasi. Kemudian status mereka ini masih pelajar aktif dan sedang mengikuti ujian, kami rujuk ke tempat rehabilitasi," ujar Solih.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap para siswa tersebut, rata-rata menggunakan tembakau sintetis baru satu bulan belakangan.
"Untuk lama waktu mereka mengonsumsi itu bervariasi ada yang baru sebulan, seminggu. Tapi anggak ada yang lebih dari setahun," kata Solih.
(mso/mso)