Miris! Sunjaya Keruk Duit 40 Camat di Cirebon hingga Rp 1 M

Miris! Sunjaya Keruk Duit 40 Camat di Cirebon hingga Rp 1 M

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 15 Mar 2023 16:10 WIB
Vonis Bupati cirebon non aktif sunjaya
Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung -

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra meraup dana fantastis hingga Rp 53 miliar selama 5 tahun menjabat Bupati Cirebon. Mirisnya, para Camat di Cirebon juga diwajibkan setor kepada Sunjaya.

Hal itu terungkap dalam dakwaan kasus gratifikasi yang menjerat Sunjaya. Dakwaan itu tertuang di situs SIPP PN Bandung.

Sebagaimana dilihat detikJabar pada Rabu (15/4/2023). setoran dari para Camat ini diberikan dari Juni 2015 hingga Juli 2017. Disebutkan, Sunjaya menerima iuran dari 40 camat di Kabupaten Cirebon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penelusuran, Kabupaten Cirebon sendiri terdiri dari 40 kecamatan, 12 kelurahan dan 412 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduk mencapai 2.099.089 jiwa.

"(Menerima) uang iuran dari 40 Camat yang biasa disebut 'uang SPP' atau 'uang iuran'," demikian bunyi petikan dakwaan di laman SIPP PN Bandung.

ADVERTISEMENT

Adapun total uang yang diserahkan camayt selama kurun waktu 2015-2017 itu mencapai Rp 1 miliar. Para camat menyetor ke Sunjaya setiap bulannya.

"Uang iuran Camat tersebut diterima oleh Terdakwa dari Abdul Ajid selaku Bendahara Forum Paguyuban Camat di kantor dan rumah dinas Bupati," kata dakwaan tersebut.

Adapun rinciannya, satu orang camat menyetor Rp 1 juta tiap bulan. Dijumlahkan dengan total kecamatan, dalam satu bulan Sunjaya menerima setoran Rp 40 juta. Sedangkan dalam setahun, Sunjaya bisa meraup duit Camat hingga Rp 480 juta.

"Sehingga total uang yang terdakwa terima dari para camat melalui Abdul Ajid adalah berjumlah Rp 1.000.000.000,00," katanya.

Sunjaya sebelumnya sudah diadili atas kasus jual beli jabatan tahun 2019 lalu. Saat itu, hakim memvonis Sunjaya dengan hukuman 5 tahun penjara.

Dilansir dari detikNews, baru-baru ini KPK kembali menetapkan Sunjaya sebagai penerima gratifikasi dan pencucian uang.

Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sekitar Rp 41,1 miliar. Rincian Rp 41,1 miliar adalah sebagai berikut:

- Terkait pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp 31,5 miliar;
- Terkait mutasi jabatan di lingkungan pemkab dari ASN sekitar Rp3,09 miliar;
- Setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp 5,9 miliar; dan
- Terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya Rp 500 juta.

Selain itu, KPK menduga ada penerimaan lain sekitar Rp 6,04 miliar dan Rp 4 miliar. Untuk Rp 6,04 miliar disebut terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, sedangkan Rp 4 miliar terkait perizinan properti.




(dir/dir)


Hide Ads