Nama baik Pemerintah Kota Tasikmalaya tercoreng. Sejumlah ASN, salah satunya Kepala Bapelitbangda Andi Abdullah atau AA terlibat, dalam penyalahgunaan narkoba.
Kejadian ini terungkap saat polisi menangkap office boy bernama Ai Lukesa (45) alias AL di Kantor Bappeda Kota Tasikmalaya pada Sabtu (11/3/2023). Pengakuan AL, dia mengkonsumsi barang haram itu bermula dari pemberian AA.
"Kemudian kita minta keterangan bersama siapa saja pernah menggunakan sabu. Kemudian AL mengatakan dia pernah diajak untuk menggunakan sabu bersama Kepala Bapelitbangda dan waktu itu, waktunya di pertengahan tahun 2022," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi lantas mengundang Andi untuk diklarifikasi. Dari pemeriksaan, Andi mengakui keterangan dari AL. Polisi langsung melakukan tes urine kepada Andi. Hasilnya, Andi ternyata positif menggunakan narkoba jenis methamphetamine atau sabu.
"Penyidik melakukan tes urine kepada Andi dan hasil tes urinenya adalah positif methamphetamine," kata Ibrahim.
Kendati demikian, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dari tangan Andi. Polisi sendiri tak menahan AA dan menyarankan Andi menjalani rehabilitasi. "Dan sekarang penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil untuk dilakukan rehab karena dari yang bersangkutan tidak ditemukan barang bukti," ujarnya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menambahkan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan BNN dan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya terkait penanganan Andi Abdullah. Hal ini berkaitan dengan kabar bahwa Andi akan menjalani rehabilitasi.
"Kasus ini akan dikoordinasikan dengan BNN dan Kejaksaan, untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Aszhari, Jumat (17/3/2023).
Tak hanya sendiri, sejumlah ASN lain terseret dalam kasus ini. Ada tiga ASN lain yang positif sabu saat diperiksa polisi. Mereka adalah Ferry pegawai Bappelitbangda, Tessa pegawai Bappelitbangda, dan Andi pegawai sebuah kelurahan di Kecamatan Cibeureum.
"Total ada empat ASN yang positif saat dilakukan tes urin. Tiga di Bappelitbangda yaitu AA, FR, dan seorang perempuan inisial TS. Sementara seorang lainnya inisial AN pegawai kelurahan di Kecamatan Cibeureum," kata Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ikhwan.
Ikhwan menjelaskan pengungkapan kasus ini diawali penangkapan polisi terhadap seorang pria bernama Dani Ramdani di daerah Singkup Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, pada Sabtu (11/3/2023). Saat dikembangkan lagi, muncul nama AL yang merupakan OB di Bappelitbangda.
"DN dan AL ini dapat dikatakan jaringan pengedar. Langsung kami amankan dan lakukan interogasi," kata Ikhwan.
Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan menambahkan, Pemkot Tasikmalaya sedang memproses sanksi terkait empat ASN yang terjerat narkoba. Mereka ditindak karena pelanggaran disiplin pegawai atas pengungkapan narkoba yang dilakukan Polres Tasikmalaya Kota. Keempatnya positif menggunakan sabu.
"Lagi diproses sama BKPSDM, karena kita juga baru dapat informasinya. Pak Wali tadi sudah menugaskan Kepala BKPSDM untuk memproses mereka," ujar Ivan.
(wip/orb)