Sidang kasus suap Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Sudrajad Dimyati turut mengungkap fakta terkait keterlibatan bawahannya. Salah seorang asisten Sudrajad bahkan turut kecipratan duit panas suap tersebut.
Lanjutan sidang kasus itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (8/3/2023). Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan dua orang saksi yakni Elly Tri Pangestu yang merupakan asisten Sudrajad DImyati dan seorang anggota Polri, Ajali.
Dalam persidangan, Elly mengaku berperan sebagai penyambung lidah kepada Sudrajad Dimyati. Elly berperan usai menerima permintaan bantuan memenangkan perkara KSP Intidana dari Thodorus Yosep Parera melalui PNS MA Desy Yustria dan Muhajir Habibi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya bilang 'bisa nggak sampaiakan ke bapak, dibantu perkara 874'. Dia hanya bilang mohon dibantu, kalau bisa kabul," kata Elly di persidangan.
Saat permintaan tersebut, Muhajir menyampaikan kepada Elly apabila bisa membantu akan mendapatkan imbalan. Sebagai penyambung lidah, soal imbalan juga disampaikan Elly kepada Sudrajad.
"Seingat saya beliau (Sudrajad Dimyati) lagi kerja, beliau diam saja, kata beliau nanti saya pelajari," ucapnya.
Jaksa lantas mencecar soal nominal imbalan yang akan diberikan jika 'pesanan' itu disanggupi. Menurut Elly, Sudrajad akan diberikan Rp 800 juta.
"Kurang lebih 800, untuk bapak," katanya.
Elly juga mengaku mendapat bagian dari nominal yang akan diberikan. Menurut Elly, dirinya akan mendapat Rp 100 juta apabila perkara dikabul di persidangan.
"Rp 100 juta (jatah Elly). Diberikan sore mau pulang di kantor, dia datang (uangnya) pakai paper bag diserahkan di ruangan. Satu paper bag dua amplop, satu tebal, satu tipis, yang tipis (jatah Elly) kurang lebih 10 lembar (pecahan Dollar Singapura) dan yang tebal untuk bapak," ujar Elly.
(wip/dir)