Warga di Blok E4 No 6, RT/RW 001/004 Kelurahan Cipadung Kidul, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung pernah digegerkan dengan penemuan mayat seorang pemuda bernama Nopriadi (24) dengan kondisi sudah bersimbah darah. Ia dieksekusi Welington Maruba Aritonang (21) yang terlanjur terbakar api cemburu kepada korban.
Insiden berdarah itu pertama kali diketahui pada Rabu (24/12/2008) pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, warga sekitar yang sedang melintas di depan rumah korban mendengar suara mencurigakan berupa suara orang sedang mengorok begitu keras.
Berawal dari kecurigaan itu lah, warga kemudian melapor ke petugas keamanan setempat. Empat orang kemudian datang ke lokasi dan langsung mendobrak pintu lantaran tak ada jawaban dari si pemilik rumah. Begitu berhasil di dobrak, warga kaget dengan apa yang mereka lihat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat itu, warga menemukan Welington Maruba Aritonang yang merupakan pelaku pembunuhan Nopriadi. Ia sudah dalam kondisi bersimbah darah di bagian kepala. Kepada warga, Welington juga mengaku telah membunuh korban dan menunjuk ke arah lantai 2 yang merupakan tempatnya mengeksekusi korban.
Mendengar pengakuan pelaku, warga langsung bergegas ke lantai 2. Betapa kagetnya mereka begitu menemukan korban sudah dalam keadaan tak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah. Kamar korban juga dipenuhi ceceran darah setelah Welington melancarkan aksinya.
Pelaku kemudian diamankan ke Polresta Bandung Timur (resor kepolisian sebelum berubah status menjadi Polrestabes Bandung sekarang). Rumah korban pada saat itu juga langsung dipasang police line untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Usut punya usut, Welington nekat mengeksekusi korban pada pukul 07.00 WIB, atau setengah jam sebelum warga mendobrak rumah yang menjadi TKP pembunuhan. Motifnya karena cemburu dan keduanya disinyalir merupakan pasangan penyuka sesama jenis atau gay.
Setelah diinterogasi polisi, pelaku nekat menghabisi nyawa korban menggunakan sebilah golok. Golok itu juga sudah dipersiapkan pelaku sebelum datang ke rumah korbagn. Dan kebetulan, korban waktu itu sedang ditinggalkan orang tuanya ke Palembang.
Di Mapolresta Bandung Timur, Welington juga mengungkap motifnya kepada wartawan. Ia mengaku menyukai sesama jenis dan kesal kepada korban karena mengatakan telah menyebutnya selingkuh kepada pacarnya sendiri yang juga merupakan seorang lelaki bernama Hendrik.
"Saya memang menyukai sesama jenis. Saya sakit hati, seakan-akan saya selingkuh. Selama iniHendrik jadi enggak pernah diangkat telepon saya dan enggak pernah balas kalau sayasms," kataWelington saat itu.
Hubungan Welington dengan korban rupanya baru terjali 3 pekan. Ia mengenal korban melalui aplikasi Freindster. Melalui jejaring media sosial ini lah, Welington yang sudah terbakar api cemburu buta berniat untuk memberikan pelajaran kepada korban.
Awalnya, Welington berdalih pada Sabtu (20/12/2008) malam hendak menelepon korban dan mengajaknya ketemuan. Nomor korban ia dapatkan dari seseorang berinisial FS. Namun karena tak mengetahui alamat rumah korban, Welington membatalkan niat pertamanya itu.
Sampai pada Selasa (23/12/2008) malam, Welington mengaku dihubungi langsung oleh korban. Keduanya lalu janjian untuk bertemu di rumah korban yang menjadi TKP pembunuhan tersebut. Pukul 00.00 dini hari, pelaku akhirnya tiba.
Sebelum eksekusi itu dilakukan, Welington sempat berhubungan intim dengan korban. Namun ternyata, pelaku yang sudah kadung dilanda cemburu buta tetap melancarkan aksinya. Korban lantas dibantai saat tertidur lelap pukul 07.00 WIB, Rabu (24/12/2008).
Korban waktu itu sempat melawan. Namun karena pelaku sudah menyiapkan golok sebelum bertemu di rumah itu, perlawanan korban sia-sia. Korban langsung tewas dengan luka bacok di bagian kepala belakang dan dagu bagian kanan. Lengan kiri korban juga nyaris putus akibat sabetan golok yang dibelinya seharga Rp 15 ribu.
"Malam itu juga pelaku dan korban sempat bercinta (sebelum pelaku mengeksekusi korban). Pelaku merasa curiga dan cemburu karena Hendrik pacaran dengan korban," kata Kasatreskrim Polres Bandung Timur saat itu AKP Djamudin Pasaribu.
Welinton kemudian dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati. Sementara korban, setelah selesai diotopsi, jenazahnya langsung diterbangkan ke Palembang untuk dimakamkan.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Welington lalu dihadapkan pada persidangan. Ia kemudian didakwa jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (16/3/2009) dengan dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana tuntutan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP jo 335 dan 354 KUHP.
Hingga akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Welington dengan hukuman penjara seumur hidup pada Senin (13/7/2009). Welington dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nopriadi (24).
Majelis hakim yang saat itu diketahui Hadi Siswoyo memutuskan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap Nopriadi secara berencana atas dasar cemburu akibat cinta segitiga yang ditudingkan pada korban
"Dengan membeli golok di Jalan Kopo Sayati sudah membuktikan terdakwa berencana melakukan pembunuhan. Terdakwa sebenarnya mampu menurungkan niatnya. Tapi terdakwa tetap melakukan pembunuhan dan membacok secara membabi buta dan sadis," kata Hakim Ketua dalam amar putusannya.