Warga Kampung Rancabungur, RT 6 RW 5 Desa Malakasari, Baleendah, Kabupaten Bandung digemparkan dengan penemuan sesosok mayat dalam tong pada 2013 silam. Tong berisi mayat itu ditemukan di Sungai Cisangkuy yang melintasi kampung tersebut.
Kala itu, empat bocah sedang asyik berenang di Sungai Cisangkuy pada Senin 15 Juli. Para bocah ini seperti biasanya bermain dan bersenang-senang di aliran sungai tanpa mempedulikan apapun.
Saat tengah menikmati momen menyenangkan di aliran Sungai Cisangkuy, perhatian keempat bocah ini teralihkan oleh sebuah tong plastik yang mengambang di aliran sungai. Layaknya bocah pada umumnya, mereka penasaran dan mendekat ke tong yang terbuat dari plastik itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka kemudian membuka tutup tong tersebut. Rasa penasaran keempat bocah ini semakin menjadi kala melihat sebuah plastik dan karung berukuran besar di dalam tong itu.
Dibukalah plastik dan karung di dalam tong itu. Betapa terkejutnya empat bocah ini setelah itu. Sebuah kaki manusia menyembul ke atas yang mengagetkan keempat bocah ini. Mereka yang tadinya riang gembira, seketika berteriak ketakutan.
Teriakan empat bocah ini lantas menarik perhatian warga sekitar. Dalam sekejap, lokasi itu ramai didatangi warga yang ingin melihat sosok mayat dalam tong tersebut. Termasuk beberapa saat kemudian, polisi tiba di lokasi.
![]() |
Setibanya di lokasi, polisi memeriksa mayat dalam tong itu. Polisi tidak bisa mengetahui siapa mayat itu lantaran tidak ada kartu identitas satupun. Namun saat ditemukan, mayat berjenis kelamin laki-laki ini penuh dengan luka tusukan.
Polisi bergerak cepat mengungkap siapa pelaku yang membuat jasad laki-laki itu ke sungai. Polisi kemudian mendapat informasi, jika ada warga yang melihat empat orang remaja membuang tong ke Sungai Cisangkuy sebelum mayat itu ditemukan.
Tim Satreskrim Polres Bandung pun turun tangan memburu empat remaja itu. Identitas keempatnya pun telah dikantongi polisi. Dua hari berselang, polisi berhasil meringkus empat remaja tersebut dan mengetahui identitas mayat itu berinisial AI seorang pelajar berusia 16 tahun.
Yang mengejutkannya lagi, keempat remaja yang membuang jasad AI adalah sahabatnya sendiri. Kapolres Bandung kala itu, AKBP Kemas Ahmad Yamin menuturkan, keempat pelaku dan korban merupakan sahabat dekat. Mereka bersahabat sewaktu SMP.
"Korban dan pelaku ini saling mengenal. Mereka berteman sewaktu masih SMP. Setelah itu korban dan pelaku beda sekolah. Korban sekolah di SMA I Dayeuhkolot, sementara ketiga pelaku sekolahnya di salah satu SMK di kawasan Baleendah," kata Kemas di Mapolres Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis 18 Juli 2013.
Kemas mengungkap identitas keempat pelaku yang semuanya masih berusia 16 tahun. Keempatnya berinisial AFB, APP, TR dan BG. Kemas menjelaskan, korban dibunuh di rumah tersangka BG. Saat itu, korban dianiaya dengan ditusuk keempat pelaku pada bagian leher.
Korban yang sudah tak berdaya masih jadi sasaran kekejaman empat remaja ini. Mereka memegangi kaki dan tangan korban sebelum menusukkan pedang ke bagian dada sebanyak empat kali. Tidak sampai di situ, punggung korban juga ditusuk dengan jara.
![]() |
Akibatnya, AI tewas seketika di kamar sahabatnya sendiri. Suasana hening pun tercipta di rumah BG. Pelaku yang panik kemudian menggunakan tong yang berada di kamar mandi dan membungkus korban dengan plastik dan karung.
Untuk menghilangkan jejak, mereka selanjutnya mencari sebuah gerobak untuk membawa tong berisi jasad AI. Sebelum itu, BG sempat membersihkan kamarnya dari lumuran darah.
Keempat tersangka ini kemudian membawa tong berisi jasad AI sejauh 100 meter dari rumah BG. Tong itu selanjutnya dibuang ke Sungai Cisangkuy sebelum ditemukan oleh bocah yang sedang berenang.
Kemas menuturkan, keempat tersangka ini sudah merencanakan aksi kejinya untuk menghabisi nyawa AI yang tak lain adalah sahabatnya sendiri.
"Para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka melanggar Pasal 338 dan 365 KUHPidana perihal sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Kemas.
Tiga bulan berselang, keempat tersangka menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sidang digelar pada Kamis 10 Oktober 2013.
Persidangan sempat diwarnai kericuhan. Keluarga dan kerabat AI yang hadir pada sidang ini tak kuasa menahan emosi saat melihat keempat orang yang telah membunuh AI dengan keji.
Salah seorang tersangka bahkan sempat jadi bulan-bulanan dan dipukuli. Situasi sidang saat ini memanas. Keluarga AI juga sempat terlibat adu mulut dengan pihak kepolisian yang berjaga mengamankan jalannya sidang.
Dalam sidang itu, keempatnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan 20 tahun penjara. Faktor umur dimana keempat tersangka masih di bawah umur jadi alasan hakim menjatuhi vonis setengahnya.