Sadisnya Begal di Bandung Bikin Retak Kaki Sri Mulyani

Sadisnya Begal di Bandung Bikin Retak Kaki Sri Mulyani

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 07 Mar 2023 18:06 WIB
Korban begal di Bandung Barat
Korban begal di Bandung Barat (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi - Sri Mulyani (29), hanya bisa duduk di atas kursi roda karena kakinya memar dan retak. Hal itu dialaminya usai menjadi korban pembegalan di Jalan Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Peristiwa nahas itu dialami Sri pada 24 Februari lalu. Akibatnya ia kehilangan satu unit sepeda motor dan satu buah ponsel yang disimpan di dalam bagasi motornya. Beruntung motornya bisa kembali lagi usai pelakunya diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

"Alhamdulillah bisa balik lagi motornya. Hilangnya waktu itu dibegal, kejadiannya 24 Februari jam 1 malam," ujar Sri saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (7/3/2023).

Sri didampingi sang suami menceritakan kronologi pembegalan yang dialaminya. Malam itu ia sedang perjalanan pulang usai bekerja di daerah Cimareme melewati Jalan Bunisari, yang memang sepi dilintasi di malam hari.

"Nah pas jalan itu saya sempat lihat ke belakang memang ada motor pelaku itu, tapi kan waktu itu dia di jalan nyusul saya dulu jadi nggak curiga itu mau ngebegal," ujar Sri.

Sri tetap memacu motornya seperti biasa, meskipun malam itu turun hujan dan jalan sepi serta gelap gulita karena mati lampu. Tiba-tiba dari belakang ia ditabrak oleh motor pelaku. Dia lantas terjatuh dan motor miliknya menimpa tubuhnya hingga menyebabkan luka termasuk tulang kakinya retak.

"Nah saya maju dan kebetulan sudah dekat gang rumah, ternyata pelaku itu ada di belakang saya. Pelaku ini langsung nabrak motor saya dari belakang akhirnya jatuh," kata Sri.

Saat terjatuh itu, para pelaku menarik jas hujan yang dikenakannya. Mereka meminta barang-barang berharga yang dibawa. Sri hanya bisa pasrah dan menangis ketakutan.

"Pas jatuh itu dia minta barang-barang saya, ya saya saya pasrah saja, nggak bisa ngelawan juga. Saya takut, saya cuma bilang nggak bawa apa-apa. Ternyata mereka langsung ambil motor saya terus kabur," ucap Sri.

Beruntung sepekan lebih dari kejadian pembegalan itu, Sri mendapat kabar baik saat polisi berhasil menangkap pelakunya. Ia juga bisa mendapatkan lagi motor matik berwarna merah miliknya.

Sementara itu Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua pelaku pembegalan yang terjadi di Jalan Bunisari. Selain dua pelaku utama, pihaknya juga mengamankan pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah.

"Jadi totalnya kami amankan 7 orang, dengan 2 pelaku utama pencurian dengan kekerasan ini," kata Aldi.

Amankan 22 Pelaku Pencurian Motor

Selain mengamankan dua pelaku begal, pihaknya juga mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan dengan sasaran motor sebanyak 22 orang.Dari para pelaku diamankan sekitar 50 unit kendaraan roda dua yang dicuri dari para pemiliknya.

"Total ada 22 pelaku yang kami amankan.Mereka ada yang berperan sebagai pemetik, joki, hingga penadah. Ada yang sudah beraksi di 10 TKP, ada juga pemain baru. Intinya mereka ini ada yang masuk komplotan maupun pemain tunggal," ujar Aldi.

Dari 22 orang itu, kata Aldi, ada empat pelaku yang merupakan residivis untuk kasus serupa. Beberapa tersangka bahkan dihadiahi tindakan tegas dan terukur karena berusaha kabur dan melawan petugas saat hendak diamankan.

"Kemudian kami periksa juga dan ada dua tersangka yang berkaitan dengan geng motor. Empat orang ternyata residivis, dan mereka ini kita hadiahi tindakan tegas dan terukur karena berusaha kabur," ucap Aldi.

Motor hasil curian itu dijual dengan kisaran harga Rp3 juta sampai Rp7 juta tergantung jenis kendaran. Metode penjualan dilakukan lewat media sosial maupun secara langsung ke wilayah seperti Cianjur, Sukabumi, hingga Tasikmalaya.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara, Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. Serta Pasal 48O KUHP Tentang Penadahan/Pertolongan Jahat Ancaman dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Kita jerat sesuai peran masing-masing dalam tindak pidana yang mereka lakukan ini," kata Aldi.


(dir/dir)


Hide Ads