Bocah 8 Tahun Diperkosa Pamannya di Sukabumi

Bocah 8 Tahun Diperkosa Pamannya di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 26 Okt 2022 11:41 WIB
ilustrasi anak trauma
Ilustrasi anak (Foto: ilustrasi/thinkstock)
Sukabumi -

Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menangkap RP alias Dede (37). Dia diduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berusia 8 tahun.

Peristiwa ini terungkap ketika korban merasakan nyeri pada alat kelaminnya. Bahkan, ia sempat dilarikan ke rumah sakit karena tak mampu berjalan.

Polisi kemudian mendapatkan laporan dari SAI selaku nenek korban. Laporan itu dibuat SAI pada 13 Oktober lalu dengan nomor LP/B/368/X/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 12 Oktober 2022 lalu. Mulanya pelaku mengajak bermain korban di kostan. Korban yang merupakan keponakannya itu mengikuti ajakan pelaku. Di sanalah, pelaku dengan tega melakukan aksi tersebut.

"Awalnya tersangka selaku kakak dari ibu kandung korban (paman korban) menjemput dan membawa korban ke rumah kostan dan saat tiba di indekos, korban bermain kucing dan bermain game di handphone bersama tersangka," kata Astuti kepada detikJabar, Rabu (26/10/2022).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, sekitar pukul 17:00 WIB tiba teman tersangka berinisial A ke indekos dan bermain handphone dilanjutkan menonton televisi. Sekitar pukul 22:00 WIB, tersangka dan korban beristirahat.

"Tersangka mematikan lampu, korban tidur di bawah menggunakan kasur sedangkan terlapor dan temannya A tidur di ranjang. Pada saat korban tidur, korban menggunakan baju piyama dan memakai selimut. Korban merasa ada yang menindih badan korban," ujarnya.

Astuti mengatakan, tersangka diduga melakukan pemerkosaan di sana. "Korban mendorong badan pelaku menggunakan tangan korban dan tersangka terdorong ke sebelah kiri. Akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit pada kemaluannya," sambung Astuti.

Tersangka diancam pasal berlapis yaitu Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads