M Jemmi alias Tomy, pembunuh yang sempat membetot perhatian publik. Si koboi brutal ini menembak bagian kepala korban hingga tewas. Jasad korbannya kemudian dibuang ke sungai dan diikat dengan bandul besi. Aksi koboi brutal ini terungkap setelah jasad korban ditemukan warga di Curug Jompong, Sungai Citarum.
Polisi berhasil menangkap Tomy beserta senjata rakitan dan 34 butir peluru. Korban pembunuhan Tomy itu bernama Eep Sujana, warga Kampung Bukit Indah Kahuripan, Desa Ciheulang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Si koboi ini mengaku perbuatannya. Ia telah membunuh Eep pada 7 April 2020 dengan senjata rakitan miliknya.
Kasus ini telah disidangkan. Tomy terbukti bersalah dan membunuh Eep. Majelis hakim PN Bale Bandung menjatuhkan vonis delapan tahun kurungan penjara.
Kala itu Tomy menceritakan aksi sadisnya itu di hadapan penyidik Polres Cimahi. Ia tak menyesali perbuatannya. Kasat Reskrim Polres Cimahi yang saat itu dijabat AKP Yohannes Redhoi Sigiro menceritakan soal aksi koboi yang menewaskan Eep.
"Jadi korban ini dihabisi dengan cara ditembak pada bagian kepala sebanyak dua kali dan satu tembakan lagi meleset mengarah ke kaca mobil. Total menembak sebanyak tiga kali," kata Yohannes.
(sud/mso)