Pria di Ciamis Perkosa Anak Tiri hingga Melahirkan

Pria di Ciamis Perkosa Anak Tiri hingga Melahirkan

Dadang Hermansyah - detikJabar
Rabu, 01 Mar 2023 11:45 WIB
poster
Ilustrasi perkosaan (Foto: Edi Wahyono)
Ciamis -

Seorang pria asal Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, berinisial AS (42), tega mencabuli anak tirinya yang berusia 12 tahun hingga hamil dan melahirkan. Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan kasus ini terbongkar setelah korban melahirkan. Kepada ibu korban, AS mengakui perbuatannya.

"Setelah mendengar pengakuan tersangka, pelapor pun memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban ke pihak kepolisian guna untuk ditindak lanjuti," ujar Tony Prasetyo Yudhangkoro, Rabu (1/3/2023).

Diduga sebelum atau sesudah menyetubuhi dan mencabuli korban, tersangka membujuk dan memberikan imbalan uang sebesar Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu. Tersangka tega menyetubuhi karena tergoda dengan tubuh korban yang bongsor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak 7 kali sejak Desember 2021 sampai Desember 2022. Korban sempat melakukan penolakan," katanya.

Sekitar Juni 2022 korban sempat mengeluhkan sudah telat datang bulan. Namun saat itu tidak menghiraukannya dan mengira siklus haid korban yang tidak lancar. Sekitar bulan September 2022 korban kembali mengeluhkan bahwa sudah telat datang bulan sekitar 4 sampai 5 bulan.

ADVERTISEMENT

Pada Senin 20 Februari 2023, korban pun melahirkan di rumahnya dibantu ibu dan neneknya. Setelah itu korban dibawa ke puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit karena mengalami pendarahan.

"Keluarga memang tidak mengetahui kehamilan korban sampai melahirkan. Korban saat hamil masih sangat aktif dalam setiap kegiatan sekolah," jelasnya.

Setelah selesai mengurus korban di rumah sakit, ini korban pun bertanya kepada tersangka terkait kehamilan korban. Tersangka pun mengakui bahwa selama ini telah menyetubuhi dan mencabuli korban. Ibu korban memutuskan melaporkannya ke polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads