Pasangan suami istri asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat ditangkap polisi. Tersangka YNW (istri) usia 42 tahun dan ARL (suami) usia 47 tahun sempat kabur ke wilayah Bandung usai menipu 159 orang dengan berkedok arisan.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menjelaskan bahwa polisi sempat memanggil keduanya sebagai saksi atas dugaan penggelapan uang berkedok arisan tersebut. Namun, ketika itu, tersangka yang semula tinggal di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu diketahui sudah tidak berada di tempat.
Kurang dari satu bulan, polisi akhirnya mendapat keberadaan tersangka. Di sebuah rumah kontrakan wilayah Desa Pameuntasan, Kecamatan Soreang, Bandung, tersangka akhirnya dijemput petugas untuk dilakukan pemeriksaan pada Jumat (24/2) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami membawa tersangka bersama suaminya yang saat itu masih berstatus saksi. Kemudian dibawa ke Polres Indramayu," kata Fahri, Selasa (28/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah menggelapkan uang peserta arisan baik bulanan dan mingguan. Uang tersebut digunakan tersangka untuk membayar utang pribadi, membayar kontrakan, hingga merenovasi rumah.
"Sebagian uang dari peserta arisan ada yang ditransfer ke rekening suaminya (ARL) dan uang itulah yang digunakan untuk kebutuhan pribadinya. Kemudian kami menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Fahri.
Dijelaskan Fahri, pada November 2019 lalu, pasutri asal Desa Cangkingan itu membuka kegiatan arisan fiktif yang dibuka (kocokan) setiap minggu. Ketika itu, arisan yang dibuat tersangka diikuti oleh 178 peserta termasuk nama yang fiktif.
Mulanya, kegiatan itu berjalan lancar. Bahkan 110 peserta dilaporkan sudah mendapat arisan yang dibayar Rp100 ribu per minggunya. Namun, tersangka yang sudah menyiapkan nama fiktif pada toples kocokan itu kembali membuka arisan bulanan dengan setoran Rp500 ribu per bulannya. Arisan ini pun digelar untuk menutupi atau membayar ke peserta arisan mingguan.
"Untuk arisan mingguan itu terdata ada 178 peserta. Diketahui bahwa 110 peserta sudah mendapatkan arisan. Sedangkan di antara total peserta 40 nama di antaranya fiktif, 13 nama yang keluar tidak dikasih uang oleh tersangka dan 15 belum mendapat arisan," jelas Fahri.
"Sedangkan yang bulanan, dari total nama peserta sebanyak 68 ya, 11 nama fiktif dan 49 nama terdata sebagai peserta dan arisan bulanan ini sudah dilakukan 19 kali kocokan. Namun, yang keluar itu nama fiktif dan 1 nama keluar pakai nama tersangka," imbuhnya.
Praktek arisan bodong yang berjalan selama 3 tahun itu, tersangka menggelapkan uang dari 110 peserta arisan mingguan senilai Rp1.108.400.000. Sementara, untuk arisan bulanan dari total 49 peserta, tersangka mengambil uang senilai Rp456.500.000.
"Jadi total uang yang digelapkan tersangka, baik itu dari arisan mingguan maupun bulanan total berjumlah satu miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus ribu Rupiah. Dari total 159 peserta," ujar Fahri.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan 13 buah buku catatan, 4 buah toples dan botol kocokan, 2 unit handphone, buku tabungan hingga kartu ATM. Serta bukti 3 bendel rekening koran.
Tersangka mengakui perbuatannya yang melanggar pasal 378 KUHPidana, pasal 372 KUHPidana dan pasal 55 ayat 1 sub 1e KUHP.
"Tersangka diancam penjara selama empat tahun," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pasangan suami-istri di Indramayu dilaporkan ke polisi terkait kasus penipuan arisan. Akibat perbuatan pasangan tersebut para peserta arisan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Dari informasi yang didapat, kedua pelaku berinisial ARM (suami) dan YNG (istri). Keduanya resmi dilaporkan oleh para peserta arisan atau korban ke Polres Indramayu, Selasa (31/1/2023). Pasangan suami-istri asal desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu itu dilaporkan oleh belasan peserta arisan dari berbagai desa.
Uun Kurniasih (44), salah satu peserta arisan tidak menyadari niat bandar arisan tersebut. Namun setelah beberapa kali bayar uang arisan bulanan sebesar Rp 500 ribu, dan mingguan sebesar Rp 100 ribu, para peserta mulai menaruh curiga.
"Kebanyakan yang keluar tuh dari Jatibarang, Karangampel jadi banyaknya dari luar desa. Kita kan tidak tahu, dipikir mereka ikut. Ternyata, pas mau dibukain semua tuh nama-namanya, tinggal 15 kertas dalam toples itu, minggu ini mau dibukain semua tapi sudah kabur," kata Uun.
Arisan uang mingguan yang diikuti 178 peserta dari berbagai desa sudah berjalan sekitar 4 tahun kurang. Beberapa di antaranya pun ikut arisan bulanan di bandar pasutri itu selama kurang dari 2 tahun. Rata-rata mereka mengalami kerugian uang sekitar tujuh juta hingga 150 juta rupiah.
"Saya sudah rugi (mingguan dan bulanan) sekitar 150 juta, karena kita ikutnya banyak," katanya.
(mso/mso)