Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, terdakwa pemberi suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam kasus KSP Intidana kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (26/2/2023).
Sidang digelar secara hybrid dengan agenda pemeriksaan saksi. Tanaka dan Ivan mengikuti sidang di rutan KPK secara online. Sementara perangkat pengadilan dan saksi hadir langsung di Ruang III PN Tipikor Bandung.
Dalam sidang ini, kuasa hukum kedua terdakwa yaitu Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno dihadirkan sebagai saksi. Yosep Parera menyebut jika pimpinan Mahkamah Agung (MA) sempat bertemu dengan Duta Besar RI untuk Korea Selatan Gandi Sulistiyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi itu didapatkan Parea dari PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria yang sama-sama terseret dalam kasus ini. Dia menyebut, jika ada orang Sinar Mas yang diketahui bernama Gandi Sulistiyanto.
"Desy telepon saya, ada orang SM (orang Sinar Mas yaitu Gandi Sulistiyanto) datang menghadap pimpinan MA, masalah Intidana," kata Yosep dalam persidangan.
Awalnya Parera tak tahu siapa yang menghadap, dia pun langsung bertanya kepada kliennya yaitu Tanaka dan Ivan. "Saya kira pimpinan Suara Merdeka, tapi Sinar Mas Group (Gandi Sulistiyanto), tapi saya enggak tahu siapa orangnya, saya konfirmasi kepada Pak Ivan dan Pak Tanaka," ungkapnya.
Parera menuturkan, dalam kasus ini adik Gandi Sulistiyanto yaitu Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman meminta untuk tidak dipenjara dan KSP Intidana tidak dinyatakan pailit dengan harapan penjualan aset KSP Intidana akan terungkap.
Sementara itu, pihak Tanaka ingin Budiman dipenjara dan KSP Intidana dinyatakan pailit karena belum mencairkan uang kliennya yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Jaksa KPK juga menyinggung hubungan Dadan Tri Yudianto dengan Tanaka. Parera membenarkan jika dirinya pernah bertemu dengan Dadan dan dikenalkan oleh Tanaka di Semarang.
"Apa dan profesi Dadan?" kata JPU.
"Profesi pada saat itu bahwa yang bersangkutan adalah seorang pengacara," jawab Parera.
JPU juga menanyakan, apakah Tanaka bercerita pada Parera bahwa Dadan bisa mengurusi kasus suap tersebut.
Namun, Parera yang menceritakan kasus suap ini kepada Dadan. "Pak Tanaka tidak cerita, saya cerita saya urus melalui Desy dia bekerja dengan orang dalamnya," tuturnya.
JPU juga menyinggung, apakah dalam pertemuan itu mereka saling bertukar informasi? Parera sebut, hanya dirinya saja yang berikan informasi. "Tidak, saya yang disuruh untuk sampaikan informasinya," tambah Parera.
Sekadar diketahui, muncul nama Duta Besar RI untuk Korea Selatan (Dubes Korsel) Gandi Sulistiyanto yang disebut-sebut menemui pimpinan Mahkamah Agung di persidangan perkara suap pengurusan perkara di MA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan menganalisis dan mengonfirmasi hal tersebut.
Dilansir detikNews, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan nama Dubes Korsel Gandi Sulistiyanto itu muncul dalam persidangan dugaan suap jual beli perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA. Saat itu, kata Ali, terdakwa Theodorus Yosep Parera mengatakan PNS Kepaniteraan MA mengungkap Dubes Korsel menemui pimpinan MA.
"Benar ya, bila kita cermati dari fakta sidang kemarin, terungkap ada dugaan peran pihak lain dalam perkara tersebut. Dari informasi tim jaksa, benar ada tanggapan terdakwa Yosep P menyatakan diduga ada peran sekretaris MA dalam perkara tersebut," kata Ali kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).