Jaksa Sebut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Suap Rp 800 Juta

Jaksa Sebut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Suap Rp 800 Juta

Wisma Putra - detikJabar
Rabu, 15 Feb 2023 12:17 WIB
Bandung -

Sidang perdana kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/2/2023). Sudrajad Dimyati menjalani persidangan melalui virtual.

Sudrajad Dimyati didakwa karena terseret kasus suap saat menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Tak hanya Sudrajad, bawahannya juga ikut terlibat dalam kasus ini karena sama-sama menerima uang suap dengan total sekitar Rp 2 miliar.

Bawahan Sudrajad yang ikut terlibat, yakni Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung, dan Albasri, PNS Mahkamah Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto mengatakan uang Rp 2 miliar itu dibagi dan Sudrajad mendapat bagian sekitar Rp 800 juta.

"Dalam dakwaan kami, uang yang dijanjikan pemberi dari Pak Tanaka dan Ivan melalui Desy, Desy melalui Yosep Parera, kemudian Desy ke Muhajir, sampai ke Eli sampai ke Pak Sudrajad itu 200 ribu dollar Singapura, kalau dirupiahkan sekitar Rp 2 miliar," kata Wawan usai persidangan di PN Tipikor Bandung, Rabu (15/2/2023).

ADVERTISEMENT

Wawan menyebut, setelah bawahan Sudrajad menerima bagiannya, uang tersebut diberikan kepada Sudrajad.

"Namun demikian, mereka masing-masing ambil jatah, Desy ambil jatah, kemudian Mubajir dan yang sampai ke tangan Pak Sudrajad Rp 800 juta, kalau di kurs rupiah," ucapnya.

Penyuap dalam kasus ini yakni selaku debitur KPS Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Suap tersebut diberikan agar kasasi yang dilayangkan pihak debitur dikabulkan.

"Intinya begini, terkait KSP Intidana yang di Semarang, KSP Intidana ada masalah pada orang yang tanamkan duitnya di KSP tersebut, karena permasalahan dia ajukan PKPU," jelasnya.

"Mereka tidak terima, karena dengan PKPU aset tidak akan kembali utuh sehingga keberatan sampai proses kasasi, intinya untuk pembatalan perdamaian dan mengembalikan aset," pungkasnya.

Terdakwa diancam dengan dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan kedua, Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

(wip/iqk)


Hide Ads