Polres dan Kejaksaan menggelar rekonstruksi ulang kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi bernama Selvi Amalia di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Selasa (21/2/2023).
Berikut ini lima fakta di balik rekonstruksi tersebut:
1. Tersangka Dihadirkan
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka sekaligus sopir mobil sedan Audi Sugeng Guruh dihadirkan. Tersangka hadir mengenakan baju tahanan berwarna biru dengan tangan yang diborgol dan dikawal petugas bersenjata lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil sedan Audi yang diduga menjadi penyebab tewasnya mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, hingga beberapa kendaraan-kendaraan yang ada saat kejadian juga dihadirkan, kecuali rangkaian utama iring-iringan polisi.
"Total ada 10 saksi yang dihadirkan. Tersangka dan mobil Audi juga dihadirkan dalam rekonstruksi ulang ini," ujar Humas Polres Cianjur Ipda Nanang Sunarya.
2. Peragakan 22 Adegan
Nanang menjelaskan total ada 28 adegan yang rencananya akan direka ulang dalam rekonstruksi. Namun hanya 22 adegan yang diperagakan.
Reka ulang dimulai dari mobil yang mengikuti iring-iringan, kejadian korban menabrak angkot, korban terlindas, hingga mobil sedan Audi dikejar beberapa pengendara.
Dengan penuh senyum, tersangka Sugeng mengikuti sejumlah adegan dalam rekonstruksi. Namun pada adegan ke tujuh dan delapan tepatnya pada adegan korban terlindas, Sugeng nampak tidak berada di mobil namun berdiri di depan warung di sekitaran lokasi kejadian.
"Rencana 28 adegan, tapi baru 22 adegan yang diperagakan. Ini masih berlanjut kemungkinan bisa tetap 28 adegan, bisa kurang, atau bisa bertambah. Tergantung dari kejaksaan apakah dirasa cukup atau tidak," kata Nanang.
3. Saksi Mahkota Mangkir
Emilia Nurhayati alias Nur penumpang mobil sedan Audi sekaligus saksi 'mahkota' kasus kecelakaan yang menyebabkan mahasiswi Cianjur Selvi Amalia meninggal dunia tidak hadir dalam rekonstruksi ulang.
Dalam rekonstruksi ulang, istri siri dari Kompol D itu diperagakan oleh pemeran pengganti. Tidak hanya Nur, asistennya yang ada dalam mobil juga tidak hadir.
Namun menurut Nanang, saksi 'mahkota' itu tidak bisa hadir karena ada kegiatan di luar kota. "Yang bersangkutan (Nur) tidak bisa hadir, sedang berhalangan karena berada di luar kota sehingga digantikan oleh saksi pengganti," jelas Nanang.
4. Sejumlah Kendaraan Menghilang
Pada reka ulang ini, sejumlah kendaraan yang ada dalam kecelakaan tersebut tidak dihadirkan. Kecelakaan itu bermula ketika mobil Audi masuk dalam iring-iringan polisi yang tengah melaju dari arah Cianjur menuju Bandung.
Mobil Audi tersebut berada di belakang rombongan utama, tepatnya di belakang mobil Pajero dan di depan mobil Fortuner serta mobil box.
Namun yang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut hanya mobil sedan Audi, mobil box, hingga kendaraan para saksi seperti mobil angkot, Xenia, serta sepeda motor dari arah berlawanan.
Nanang mengungkapkan iring-iringan polisi dan kendaraan lainnya tersebut bukan merupakan objek utama dalam kejadian kecelakaan lalulintas yang menewaskan mahasiswi Cianjur.
Menurut dia meskipun iring-iringan, serta mobil Pajero dan Fortuner tidak dihadirkan tetapi rekonstruksi akan tetap utuh.
"Kita fokus ke kejadian laka lantas tidak ke rombongannya. Rangkaian itu kan bukan objek pada kecelakaannya," ujar Nanang.
5. Permintaan Kejari
Nanang mengatakan rekonstruksi ulang ini berdasarkan permintaan dari kejaksaan negeri (Kejari) Cianjur untuk kelengkapan berkas.
"Ini untuk melengkapi berkas perkara usai pengembalian. Termasuk ada permintaan agar rekonstruksi ulang dari Kejari," ucap dia.